Sukses

Lebih dari 5.000 Facebooker Tolak RPM Konten

Rencana penerbitan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Media (RPM Konten) terus menuai protes dari para pengguna internet. Lebih dari 5.000 facebooker menolak peraturan baru itu.

Liputan6.com, Jakarta: Rencana penerbitan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Media (RPM Konten) terus menuai protes para pengguna internet di tanah air. Protes ini setidaknya diwakili oleh para pengguna situs jejaring sosial facebook, yang membentuk sebuah kelompok dengan nama 'TOLAK RPM KONTEN'.

Sampai sekitar pukul 11:30 WIB Senin (15/2) ini, jumlah anggota 'TOLAK RPM KONTEN' telah mencapai 5.519 orang. Pertambahan jumlah anggota facebooker pada kelompok ini cukup cepat, karena sekitar satu jam sebelumnya jumlahnya 5.372 orang.

"Ini (RPM Konten, red) jelas-jelas dibikin untuk membungkam suara para pengguna internet, dengan cara menekan para pengelola situs. Ini pembunuhan demokrasi. Website-website sudah menggunakan halaman yang interaktif, forum-forum bertebaran di mana-mana, mosok pengelola diminta bertanggungjawab atas apa yang diposting pengguna?..." demikian bunyi salah satu posting dari pemilik akun bernama Jordan.

Kelompok 'TOLAK RPM KONTEN' menyebutkan, mereka menolak Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia karena berbahaya bagi kehidupan Internet Indonesia. Peraturan ini juga dianggap kembali pada paradigma represif dan total control seperti di jaman Soeharto.

RPM Konten terdiri dari dari 32 pasal, salah satunya mengatur tentang kewajiban mengikat bagi penyelenggara jasa multimedia untuk mengontrol kontennya.(MLA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.