Sukses

Game Online Akan Dibatasi di Korsel

Korea Selatan berusaha untuk mengatasi kecanduan permainan dunia maya (online game) di antara para remaja yang dipicu tewasnya seorang bayi karena tidak diberi makan oleh orangtuanya yang sibuk bermain "online game".

Liputan6.com, Seoul: Korea Selatan berusaha untuk mengatasi kecanduan permainan dunia maya (online game) di antara para remaja dipicu oleh tewasnya seorang bayi karena tidak diberi makan oleh orang tuanya yang sibuk bermain online game.

Langkah yang diajukan untuk menghentikan para remaja bermain antara tengah malam hingga pukul enam pagi tersebut mendorong pertanyaan apakah tindakan semacam itu masuk akal dalam suatu komunitas demokrasi, meski kementerian-kementerian masih berselisih mengenai Undang-undang baru itu agar dikaji ulang pekan ini.

Ancaman "penutupan tengah malam" diajukan akhir tahun lalu sejauh ini hanya berdampak sedikit di negara yang memiliki banyak pecandu online game tersebut dan memicu bertumbuhnya kafe-kafe internet yang disebut PC bangs di jalan-jalan Seoul dan digunakan oleh remaja untuk bermain "online game".

"UU tersebut tidak akan menghentikan saya untuk bermain kapan pun saya inginkan," kata remaja berusia 14 tahun Kim Young-ho yang kerap mengunjungi kafe internet yang menawarkan ruangan untuk beristirahat ditambah minuman dan makanan ringan untuk pecinta permainan tersebut.

Peraturan yang baru mengharuskan pemain online game di bawah umur, yang usianya diketahui karena mereka harus masuk (log in) ke permainan itu, akan secara otomotis diputus setelah tengah malam.

"Jam malam" itu diajukan sebagai bagian UU Perlindungan Pemuda setelah insiden yang mengejutkan yaitu bayi berusia tiga bulan tewas kelaparan sementara orangtuanya bermain "online game", namun butuh waktu delapan bulan perdebatan sebelum diputuskan bahwa aturan itu berlaku bagi remaja berusia di bawah 15 tahun.

Namun saat ini Kementerian Budaya, Olah Raga dan Pariwisata serta Kementerian Persamaan Gender dan Keluarga masih berselisih mengenai UU tersebut yang akan kembali didiskusikan pekan ini yaitu apakah termasuk permainan yang dimainkan menggunakan telepon selular atau tidak.

Kementerian Keluarga mengatakan UU sebaiknya mengikutsertakan semua jenis permainan apakah yang menggunakan komputer, telepon selular, atau media apa pun, namun Kementerian Kebudayaan mengatakan peraturan itu sebaiknya diterapkan hanya untuk permainan yang menggunakan komputer.

Pemerintah pun harus menyetujui kapan waktu untuk memulai peraturan itu. Sebagai hasilnya, hanya sedikit warga di salah satu negara yang paling terkoneksi dengan internet itu merasa khawatir.

"Sedikit pelajar yang saya tahun sudah mendengar mengenai peraturan itu. Saya tidak berpikir mereka akan peduli bila mereka mengetahuinya sebab mudah untuk mendapatkan (online game) di sekitar kita," kata Park Yong-chan (13).(Ant/Reuters)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini