Sukses

Pemerintah Tidak Akan Monitor Jejaring Sosial

Pemerintah tidak akan melakukan monitoring dan penyadapan terhadap jejaring sosial, seperti <i>Facebook</i> dan <i>Twitter</i>.

Liputan6.com, Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tidak akan melakukan monitoring dan penyadapan terhadap jejaring sosial, seperti Facebook dan Twitter. Demikian diungkapkan Kepala Humas Kemkominfo Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Rabu (30/3).

"Kominfo tidak ada melakukan monitoring jejaring sosial. Tidak ada kapasitasnya (Kemkominfo untuk melakukan itu)," kata Gatot.  "Jika memang benar ada penyadapan, yang lebih berwenang itu adalah Badan Intelejen Negara (BIN). Itu areanya BIN. Biarkan BIN melakukan peranannya."

Menurut Gatot, kewenangan Kemkominfo melakukan penyadapan sangat terbatas. "Kalau Pasal 42 (UU ITE) buat penyidikan boleh tapi ketat. Ancaman pidana melakukan penyadapan ada di Pasal 47 (UU ITE). Pidananya maksimal 10 tahun penjara atau denda 800 juta," jelasnya.(CHR/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini