Sukses

Oh la la! Prancis Larang Facebook dan Twitter

Pemerintah Prancis berencana mengambil langkah yang kontroversial dengan membuat aturan dengan tidak mengizinkan kata 'Facebook' dan 'Twitter' diucapkan di televisi ataupun radio.

Liputan6.com, Paris: Pemerintah Prancis berencana mengambil langkah yang kontroversial dengan membuat aturan dengan tidak mengizinkan kata 'Facebook' dan 'Twitter' diucapkan di televisi ataupun radio.

Rekan Presiden Nicolas Sarkozy telah sepakat untuk menegakkan keputusan 1992 yang menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan komersial tidak boleh dipromosikan di program berita, Senin (6/6).

Siaran di televisi maupun di radio sejak saat ini dilarang untuk merujuk pada situs jejaring sosial yang populer dan fenomena microblogging, kecuali jika penting dan relevan ke dalam berita.

Dengan larangan menyebutkan Facebook dan twitter dalam siaran berita di Prancis, berarti televisi dan radio tidak boleh mendesak pendengarnya atau pemirsa untuk mengikuti mereka di twitter, seperti sesuatu kejadian yang menjadi pusat perhatian di saluran berita di negara lain di seluruh Eropa dan sekitarnya.

Selain itu, pelarangan juga membatasi saluran-saluran televisi Prancis dan stasiun radio untuk berkembang dan memanfaatkan penonton secara online, sesuatu yang lebih penting karena kemajuan teknologi lebih cepat dan berita menjadi lebih interaktif dan digital.

Menurut TechCrunch, mereka hanya akan dapat memberikan petunjuk ambigu, seperti 'menemukan kami di situs jejaring sosial', berkat peraturan 1992.

Christine Kelly, juru bicara Pengawas Penyiaran Prancis (Conseil de l'Supérieur Audiovisuel-CSA), berpikir bahwa pemerintah sudah benar menegakkan aturan ini.(DailyMail/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini