Sukses

Polandia Sahkan UU Sensor Online

Polandia menandatangani perjanjian hak cipta internasional, yang menyebabkan sensor online.

Liputan6.com, Warsawa: Tampaknya kebebasan dunia maya semakin dibatasi setelah beberapa negara membuat peraturan seperti UU Stop Pembajakan Online dan Undang-Undang Kekayaan Intelektual milik Amerika Serikat. Kini, giliran Polandia menandatangani peraturan serupa yang disebut perjanjian hak cipta internasional.

Media ZeeNews mewartakan, Kamis (26/1), peraturan tersebut dikhawatirkan pengguna internet akan menyebabkan sensor pada beberapa laman online.

Duta Besar Polandia untuk Jepang, Jadwiga Rodowicz-Czechowska, juga menandatangani Perjanjian Perdagangan Anti-Pemalsuan, atau ACTA, di Tokyo, Jepang. ACTA adalah perjanjian jauh yang bertujuan untuk menyelaraskan standar internasional untuk melindungi hak-hak cipta dalam memproduksi musik, film, farmasi, fashion, dan berbagai produk lain yang sering menjadi korban pencurian kekayaan intelektual.

ACTA bertujuan untuk memerangi pembajakan online film dan musik. Hal itu dikhawatirkan membuat pemerintah untuk memblokir konten di Internet.

Polandia adalah salah satu dari beberapa negara-negara Uni Eropa untuk menandatangani ACTA. Penandatangan perjanjian telah menyebabkan kemarahan dan protes dari para aktivis internet. Namun, pemimpin Polandia berjuang untuk meredakan kekhawatiran itu. Menteri Luar Negeri Polandia Radek Sikorski mengatakan internet seharusnya tidak diperbolehkan untuk menjadi ruang "anarki hukum".(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini