Sukses

Blokir Konten Negatif, Kominfo Minta Masukan Masyarakat

"Siapapun yang berminat untuk menyampaikan tanggapannya, dapat menyampaikan masukan melalui email ke alamat gatot_b@postel.go.id."

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah menggelar uji publik Rencana Peraturan Menteri (RPM) Kominfo mengenai Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN).

Uji publik tersebut digelar mulai tanggal 3 - 15 Maret 2014. Langkah ini diharapkan dapat memperoleh masukan, tanggapan, komentar, dan kritik dari masyarakat terkait penyempurnaan rancangan RPM yang dilakukan Kominfo.

Tujuan peraturan ini sendiri adalah untuk memberikan dasar bagi pemerintah dan masyarakat terhadap pemahaman situs internet bermuatan negatif. Jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani antara lain adalah pornografi, perjudian, dan kegiatan ilegal lainnya.

"Peran bersama dalam PSIBN untuk melindungi kepentingan umum dari konten internet yang berpotensi memberikan dampak negatif atau merugikan," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto.

Dalam siaran pers di situs Kominfo, Selasa (4/3/2014), siapapun yang berminat untuk menyampaikan tanggapannya, dapat menyampaikan masukan melalui email ke alamat gatot_b@postel.go.id paling lambat tanggal 15 Maret 2014.

Dalam hal ini masyarakat dapat mengajukan pelaporan untuk meminta pemblokiran atas muatan negatif kepada Dirjen Aplikasi Informatika dengan menyediakan daftar alamat situs yang bermuatan negatif atau yang disebut TRUST + Positif.

"Pemblokiran dapat dilakukan dengan melakukan pemblokiran mandiri atau pemblokiran oleh pihak lain yang menyediakan layanan pemblokiran," tambah Gatot.

Pelaporan dari masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelaporan mendesak apabila menyangkut hak pribadi, pornografi anak, kekerasan, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau muatan lainnya yang berdampak negatif yang menjadi keresahan masyarakat secara luas.

"Permintaan pemblokiran terlebih dulu harus melalui penilaian dari kementerian/lembaga terkait dengan memuat alamat situs, jenis muatan negatif, jenis pelanggaran, dan keterangan," tutup Gatot.


Baca juga:
30 Juta Anak Melek Internet, Hati-hati Dampak Negatifnya!
Tifatul: Tahun 2018 Semua Harus Digital
BlackBerry Jakarta Sudah Kantongi Izin Edar di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.