Sukses

Ini Strategi Kominfo Dukung Operator Berbagi Jaringan

Kementerian Kominfo menyambut baik inisiatif operator telekomunikasi untuk berbagi infrastruktur jaringan demi menghemat investasi.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kominfo menyambut baik inisiatif operator telekomunikasi untuk berbagi infrastruktur jaringan demi menghemat investasi. Untuk mendukung inisiatif itu, pemerintah akan menyiapkan sejumlah aturan kebijakan.

"Strategi yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai hal itu ialah melalui kebijakan dan pendekatan regulasi. Hal lain yang dilakukan dengan mendorong agar penyelenggara bisa melaksanakan operasionalnya secara efisien", kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Kalamullah Ramli di acara diskusi IndoTelko di Balai Kartini, Selasa (18/3/2014).

Adapun kebijakan yang akan ditempuh oleh pemerintah adalah melalui pengembangan Smart City untuk mendorong penyediaan infrastruktur pasif oleh pemerintah kota dan provinsi, serta rencana penetapan Perpres kebijakan perlindungan infrastruktur telekomunikasi Indonesia (Indonesian National Telecommunication Critical Infrastructure Plan).

"Kebijakan ini akan berisi rencana penetapan zona infrastruktur yang dilindungi, aturan proteksi infrastruktur dan rencana mitigasi terhadap bencana dan pengrusakan infrastruktur. Dengan penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan infrastruktur dan mengurangi potensi pengerusakan yang membuat biaya tinggi pada biaya operasional," paparnya.

Sedangkan regulasi yang sedang disiapkan oleh pemerintah adalah melalui tata cara penggunaan infrastruktur secara bersama dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Regulasi ini telah didiskusikan dengan para penyelenggara dan akan masuk ke tahap konsultasi publik.

"Regulasi ini mengatur kerangka pelaksanaan penggunaan infrastruktur secara bersama dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk dimungkinkannya penetapan kewajiban pembukaan infrastruktur untuk digunakan secara bersama pada kondisi tertentu,” lanjut Kalamullah.

Kemudian, regulasi yang juga tengah digarap adalah penggunaan keterbukaan akses dalam penyelenggaraan telekomunikasi dengan berbagai tujuan. Dalam regulasi ini, juga diatur keterbukaan akses di gedung dan kawasan yang dimonopoli satu penyelenggara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini