Sukses

Pemblokiran Situs Vimeo Karena Kesalahan Teknis?

Menurut Yayasan Nawala Nusantara, pemblokiran terhadap situs Vimeo merupakan kejadian over blocking.

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai pendapat miring menyertai keputusan pemblokiran situs berbagi video Vimeo yang dilakukan oleh Telkom (Speedy). Keputusan pemblokiran yang diklaim pihak Telkom sebagai tindak lanjut dari surat resmi admin TRUST+ Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) itu dianggap banyak pihak tidak transparan.

Metode TRUST+ yang diterapkan oleh Kominfo untuk membersihkan internet dari konten-konten negatif dianggap menjadi sebuah kemunduran karena berpotensi mengekang kebebasan berekspresi pengguna internet. Metode TRUST+ dinilai akan memberikan kuasa pada Kominfo untuk memblokir situs apa pun tanpa alasan yang jelas. 

Melalui akun Twitter resminya, Executive Director Yayasan Nawala Nusantara, Yamin El Rust, menjelaskan bahwa pemblokiran terhadap situs Vimeo merupakan kejadian over blocking, di mana terjadi kesalahan teknis dalam proses pengumpulan data situs-situs yang seharusnya diblokir.

Akun @yaminelrust berkicau : @donnybu justru masalah teknis yg mungkin terjadi. Obsolete data itu penyebab kasus over blocking juga, selain penelaahan yg buruk dan malas.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada tahun 2012 lalu DNS Nawala juga sempat memblokir situs Vimeo selama tiga hari karena fitur pelaporan konten negatif pada situs Vimeo tidak berjalan dengan baik.

Namun pemblokiran yang dilakukan DNS Nawala itu ditanggapi positif oleh pihak Vimeo dengan langsung memperbaiki fitur pengaduan konten negatif dan merubah aturan posting. Atas tindakan kooperatifnya, maka saat itu DNS Nawala pun 'melepaskan' kembali Vimeo untuk bisa diakses di Indonesia.

Masalah teknis lain yang terjadi terkait kasus pemblokiran Vimeo adalah pemahaman cara kerja sebuah situs berbasis user generated content, atau situs yang konten-kontennya berasal dan dikelola oleh pengguna.

Menurut Yamin, bila sebuah situs berbasis user generated content sudah menyediakan fitur pengaduan, maka situs tersebut tak perlu diblokir. Yang perlu diblokir adalah konten negatif yang di-posting-kan via situs tersebut.

@yaminelrust : @frenavit pahami dulu user generated content. Jika ada mekanisme pelaporan maka itu dianggap kooperatif dan tidak perlu ditapis.

Sebelumnya pada di acara diskusi tatakelola internet yang digelar ICT Watch dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) beberapa waktu lalu, Yamin juga sempat memaparkan, "saat ini banyak situs yang kontennya berbasis pengguna. Seperti Blogspot, situs-situs forum, jual beli online, dan masih banyak lagi. Situs-situs seperti ini adalah legal, tapi karena konten situsnya diisi dan dikelola pengguna, maka tak jarang disalahgunakan."

"Contohnya situs-situs forum yang kontennya diisi oleh pengguna. Situs forumnya sih bukan situs porno, tapi para penggunanya yang memasukkan konten-konten pornografi," lanjutnya.

Dijelaskan bahwa jenis-jenis situs berbasis user generated content harus ditangani dengan pendekatan yang berbeda dan lebih diplomatis. Harus kordinasikan dulu dengan pemilik situs, karena mereka yang seharusnya merapihkan konten-konten negatif tersebut. Selain itu, masyarakat pengguna internet pun diharapkan turut aktif dalam fungsi pengawasan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini