Sukses

Jika Tak Mau Dibui, Hapus Foto Porno Mantan Anda Sekarang!

Jangan coba-coba untuk menyimpan foto porno sang mantan kekasih, jika Anda tak ingin masuk bui.

Liputan6.com, Jerman - Jika Anda memiliki atau menyimpan foto-foto mantan kekasih Anda di ponsel, dan mantan Anda tidak senang dengan hal itu, secara hukum Anda diwajibkan untuk menghapusnya.

Hal itu setidaknya berlaku jika Anda adalah seorang warga Jerman. Mengutip laman Huffington Post, Senin (26/5/2014), dalam putusan yang dipublikasikan belum lama ini, pengadilan Jerman telah memerintahkan seorang pria untuk menghapus foto erotis mantan kekasihnya.

Mantan kekasih pria yang tak disebutkan namanya itu dilaporkan tidak menyukai foto-foto dirinya yang masih tersimpan di memori ponsel. Menurut berita yang dimuat koran harian The Local, dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa itu adalah hak pribadi sang mantan pacar, bukan lagi hak pria tersebut. 

Kasus ini bisa dibilang sebagai kasus yang tak biasa, di mana seseorang secara terbuka mem-posting foto-foto mesra mereka dan kemudian meminta pihak berwajib untuk menghapus foto-fotonya sebelum di-share ke publik.

Seperti yang diketahui, Jerman adalah salah satu negara yang memiliki undang-undang privasi terkuat di dunia, setelah kasus HAM marak terjadi di Perang Dunia II. Tahun lalu, California menjadi salah satu negara bagian pertama di Amerika Serikat yang mengikuti aturan tersebut, disusul Arizona pada bulan April 2014.

Puluhan kasus serupa yang terjadi di seluruh dunia diketahui sedang diusulkan. Ketentuan hukum Arizona dan California memungkinkan untuk menghukum seseorang yang mem-posting foto porno ke ruang publik.

Namun belum ada kasus yang terjadi di Jerman, di mana seseorang meminta lembaga pengadilan untuk menghapus foto erotisnya, sebelum ada orang yang tak bertanggung jawab menyebar foto-foto tersebut secara luas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.