Sukses

Waspada! Charger USB Bisa Membunuh Pengguna Ponsel

Badan pengawas konsumen Australia telah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menyebarluaskan peringatan tentang bahaya charger USB.

Liputan6.com, Sydney - Salah satu badan pengawas konsumen Australia telah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menyebarluaskan peringatan tentang bahaya charger USB, menyusul tewasnya seorang wanita asal Sydney, Australia.

Ia adalah Sheryl Anne Aldeguer, ibu dua anak berusia 28 tahun ini ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Utara Gosford. Aparat Kepolisian menemukan Aldeguer sudah tak bernyawa di tempat tidur sambil memegang ponsel yang terhubung ke sebuah charger dengan luka bakar di dada dan di telinganya. [baca: Wanita 28 Tahun Ditemukan Tewas Kesetrum Charger USB]

Charger tersebut diduga merupakan charger palsu. Aksesoris ponsel itu kabarnya dilarang digunakan di Australia karena tidak memenuhi standar keamanan yang bisa menyebabkan tegangan listrik langsung mengalir langsung ke ponsel.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

NEXT

Kasus serupa juga menimpa seorang wanita asal China di tahun lalu, yang diduga tersengat listrik setelah menjawab panggilan telepon lewat iPhone yang terhubung ke charger palsu. Atas kejadian itu Apple kemudian memperingatkan pelanggan untuk tidak menggunakan perangkat pengisian yang tidak asli.

Komisaris Fair Trading Rod, Stowe, mengatakan bahwa penggunaan perangkat listrik murah dan buruk dapat menimbulkan masalah fatal. "Perangkat ini bisa menimbulkan risiko serius dari listrik atau kebakaran," katanya.

3 dari 3 halaman

NEXT

Di sisi lain, Department of Fair Trading juga memperingatkan konsumen untuk menghindari aksesoris ilegal dan pengecer juga tidak boleh menjualnya. Demikian seperti dikutip dari laman Cnet, Minggu (29/6/2014).

Jika diketahui bersalah, penjual aksesoris palsu bisa terjerat hukum, dengan denda hingga US$ 87.000 atau dua tahun penjara untuk individu dan denda US$ 875.000 untuk korporasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini