Sukses

Pemerintah Tiongkok Berantas Aplikasi Cabul

Usaha ini masih merupakan bagian dari program kampanye Cleaning The Web 2014 yang digalakan pemerintah berwenang Tiongkok sejak awal tahun.

Liputan6.com, Tiongkok - Pemerintah Tiongkok ternyata tak main-main dalam melancarkan usaha pemberantasan pornografi di wilayah mereka. Setelah pada April lalu sukses memblokir ribuan situs internet dan akun porno di media sosial, kini pemerintah Negeri Tirai Bambu itu dilaporkan telah memberangus berbagai aplikasi smartphone yang teridentifikasi mengandung konten pornografi.

Menurut yang dilaporkan laman China Daily, Senin (28/7/2014), usaha ini masih merupakan bagian dari program kampanye Cleaning The Web 2014 yang digalakkan pemerintah berwenang Tiongkok sejak awal tahun ini.

Menteri Industri dan Teknologi Informasi Tiongkok juga telah mengumumkan bahwa pihaknya akan 'memaksa' para pengembang aplikasi lokal untuk membuang konten pornografi dari produk-produk mereka.

Lebih lanjut dijelaskan, aplikasi perpesanan instan WeChat adalah salah satu aplikasi yang paling digemari oleh masyarakat Tiongkok. Namun sayang, belakangan kabarnya telah muncul forum khusus di aplikasi tersebut yang dikhususkan sebagai forum berbagi konten pornografi.

Meski belum ada konfirmasi resmi dari pihak Tencent selaku pemilik WeChat, namun forum tersebut disebutkan telah berhasil diblokir pemerintah Tiongkok.

Sebelumnya pemerintah Tiongkok dilaporkan telah melakukan filtering dan memblokir sekitar 110 situs serta 3.300 akun porno berbasis media sosial Sina Weibo. Dari hasil pemblokiran tersebut, disinyalir sekitar 7 ribu iklan dan 200 ribu artikel bertemakan pornografi berhasil ditarik dari peredaran.

Program Cleaning The Web 2014 yang bertujuan mengeliminir berbagai hal negatif pada internet ini kabarnya akan terus dijalankan pemerintah Negeri Tirai Bambu tersebut hingga November 2014.

Pornografi sendiri dilarang keras di Tiongkok. Barang siapa yang memproduksi, mendistribusi atau mengkonsumsi konten pornografi akan mendapatkan hukuman. Biasanya hukuman yang diterima hanya berupa denda, namun terhitung sejak 2005 lalu, khusus untuk produsen konten pornografi hukumannya bisa mencapai kurungan penjara seumur hidup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.