Sukses

4 Sikap Pegiat Internet Atas Permen Situs Negatif

Setidaknya ada 4 (empat) poin yang disikapi secara tegas oleh para pegiat internet atas Permen Kominfo No. 19 tahun 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pegiat internet yang terdiri dari ICT Watch, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), LBH Pers, AJI Indonesia, dan SafeNet, menganggap kehadiran Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif adalah ilegal.

Dalam artian tidak memiliki 3 hal, seperti legitimasi, prosedur, dan audit kinerja yang transparan. Jika Permen Kominfo ini dijalankan, mereka berpendapat, selain dapat berdampak pada kenetralitasan jaringan, juga membuka banyak celah guggatan hukum kepada para ISP dari konsumen.

"Walaupun database blokir disediakan dan diwajibkan oleh Kominfo, secara teknis tindakan pemblokiran dilakukan oleh Internet Service Provider (ISP). Tentunya ini akan merugikan ISP dan akan banyak situs yang tidak bermuatan negatif terblokir," kata Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny Budhi Utoyo di Kedai Tjikini, Jakarta.

Contohnya, tambah Donny, situs/ video korban pemblokiran tanpa prosedur adalah situs edukasi tentang ASI, tentang aksesibilitas difabel (tunanetra), tentang program edukasi anak Free The Children, dan lain sebagainya.

Untuk mencegah hal tersebut, setidaknya ada 4 (empat) poin yang disikapi secara tegas oleh para pegiat internet atas Permen situs negatif tersebut. Melalui keterangan resminya, pada poin pertama mereka menolak Permen Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuataan Negatif.

Tanpa berlandaskan pada kebijakan dan prosedur yang jelas, Permen Kominfo tersebut sangat mudah disalahgunakan berbagai pihak untuk melakukan pengekangan kebebasan berekspresi dan penghambatan memperloleh informasi di internet. Untuk itu mereka mendesak peraturan ini segera ditarik kembali dan atau dibatalkan.

Poin kedua adalah mempersiapkan langkah sesuai prosedur hukum dengan mengajukan judicial review atas Permen Kominfo ke Mahakamah Agung (MA). Hal ini mengingat materi yang terkandung dalam permen tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.

Pada poin ketiga, mereka meminta pemerintah baru untuk segera mengambil inisiatif guna melakukan amandemen terhadap UU ITE. Amandemen tersebut termasuk di dalamnya terkait dengan pengaturan mengenai konten internet, sehingga ada rujukan aturan yang memadai dan menyeluruh, yang dapat memberikan kepastian hukum serta mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi.

Dan yang terakhir atau poin keempat, mendorong tata kelola internet yang transparan, akuntanbel dan profesional dengan dialog dan pelibatan aktif pemangku kepentingan majemuk (multi-stakeholder), dalam hal ini pemerintah, masyarakat sipil, sektor bisnis/swasta, akademis dan komunitas teknis.

Dengan dialog yang terbuka, inklusif dan egaliter, maka tata kelola internet Indonesia yang lebih baik akan dapat diwujudkan ke depannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini