Sukses

XL Keluhkan Maraknya Pencurian BTS

Pencurian radio BTS disebutkan bisa menjadi salah salah satu penyebab gangguan telekomunikasi di masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu kebutuhan dasar masyarakat saat ini ialah layanan telekomunikasi. Ketika layanan komunikasi terganggu atau tak tersedia, maka masyarakat yang ada di sekitar wilayah tersebut akan kesulitan dalam aktivitasnya.

Gangguan komunikasi ternyata bukan hanya karena terbatasnya kapasitas ataupun gangguan sistem yang dimiliki operator. PT XL Axiata Tbk (XL) mengaku bahwa gangguan juga kerap terjadi diakibatkan hilangnya fasilitas pendukung layanan telekomunikasi yang dimilikinya.

Hilangnya fasilitas milik operator diakui XL karena maraknya aksi pencurian perangkat pada sejumlah menara radio pemancar BTS (base station transceiver). Aksi tersebut ramai terjadi di beberapa daerah sehingga mengakibatkan terganggunya layanan komunikasi pelanggan.

"Kasus pencurian perangkat BTS XL terjadi di Cianjur, Depok, Bogor, Banten, Pangkalan Brandan, dan Langkat, Sumatera Utara," jelas Ongki Kurniawan, Direktur Service Management XL kepada awak media di fX Mall, Jakarta.

Ongki juga menambahkan modus pencurian tersebut biasanya mengambil perangkat BTS seperti radio, kabel tembaga, battery, dan modul BTS. Menurutnya, kasus pencurian yang merugikan bagi pelanggan telekomunikasi ini terjadi sejak bulan Maret 2014.

"Pencurian perangkat BTS sedang jadi tren yang terus meningkat, sampai sekarang sudah mencapai puluhan BTS di sejumlah daerah yang jadi korban. Tidak hanya BTS XL, operator lain juga mengalami hal yang sama," imbuhnya.

Pihak XL, kata Ongki, sudah melaporkan kasus pencurian tersebut kepada pihak kepolisian. Mereka juga mengajak agar masyarakat sekitar ikut peduli menjaga fasilitas BTS dan meningkatkan koordinasi pengamanan dengan pihak berwajib.

"Operator juga sudah menyampaikan maraknya kasus pencurian kepada regulator (Kementerian Kominfo). Di Cianjur malahan sudah ada pelaku yang ditangkap dan diajukan ke pengadilan. Mereka sudah divonis bersalah dan diberi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan," tambahnya lagi.

Untuk diketahui, pencurian dan pengrusakan infrastruktur telekomunikasi melanggar KUHP Pasal 36. Selain itu ada pula Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pasal 38 jo. (junto) pasal 55 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini