Sukses

Sempat Diblokir, Uber Kembali Beroperasi di Berlin

Sempat diblokir beberapa hari lalu, Ibu Kota Jerman akhirnya mengizinkan Uber kembali beroperasi.

Liputan6.com, Jakarta - Layanan penyewaan mobil pribadi berbasis aplikasi, Uber, menuai kecaman di berbagai wilayah seperti di Berlin, Jerman. Namun setelah sempat diblokir beberapa hari lalu, Berlin akhirnya mengizinkan Uber kembali beroperasi.

Dilansir The Next Web, Selasa (19/8/2014), Berlin Administrative Court menangguhkan pemblokiran dan memberikan Uber izin untuk beroperasi di Ibu Kota itu sekali lagi.

"Ini adalah berita baik bagi orang-orang di Berlin dan ribuan warga Jerman yang telah merasakan keuntungan dari layanan Uber," tutur General Manager Uber di Jerman, Fabien Nestmann.

Empat hari lalu, pihak berwenang Berlin mengatakan bahwa Uber menjadi ancaman bagi keselamatan penumpang karena menggunakan 'pengemudi yang tidak direkomendasikan dalam kendaraan tanpa izin'. Nestmann membantah klaim tersebut, dengan menegaskan bahwa prioritas utama Uber adalah keamanan dan semua pengemudi Uber memiliki asuransi.

Keluhan terhadap Uber tidak hanya terjadi di luar negeri, tapi juga di Indonesia. Layanan yang diluncurkan pada 13 Agustus di Jakarta ini dinyatakan ilegal oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar, pihak Uber sebelum peluncuran tak pernah mengajukan izin operasional di Ibu Kota kepada Dishub DKI. "Saya sudah tahu tentang Uber, dan itu termasuk taksi gelap," kata Akbar di Balaikota Jakarta, kemarin (18/8).

Jika mengacu pada ketentuan yang ada, katanya, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan tarif tertentu, maka jasa itu masuk kategori angkutan umum serta harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu uji KIR dan berpelat kuning. Sebaliknya, mobil sewaan Uber justru berpelat hitam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.