Sukses

Polisi Gagalkan Pencurian BTS Operator di Sukabumi

Pihak Kepolisan Sektor Cisolok, Sukabumi berhasil menggagakan upaya pencurian BTS milik PT XL Axiata Tbk (XL).

Liputan6.com, Sukabumi - Pencurian perangkat komunikasi sedang menjadi kasus yang cukup dikeluhkan operator telekomunikasi. Belum lama ini, pihak Kepolisan Sektor Cisolok, Sukabumi berhasil menggagakan upaya pencurian perangkat base transceive station (BTS) milik PT XL Axiata Tbk.

Upaya pencurian tersebut digagalkan pada hari Sabtu, 6 September 2014. Penggagalan upaya pencurian ini merupakan buah kerjasama Kepolisian setempat bersama petugas XL, dan masyarakat sekitar yang juga sukses menangkap seseorang yang diduga bagian dari kelompok pencuri perangkat BTS XL.

"Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi dukungan penuh aparat polisi dan masyarakat dalam menggagalkan upaya pencurian perangkat BTS ini. Bagaimanapun juga pencurian perangkat ini sangat mengganggu layanan kepada masyarakat," kata Ongki Kurniawan, Direktur Service Management XL.

Dalam keterangan resminya, Ongki menjelaskan bahwa masyarakat akan menjadi pihak yang dirugikan oleh pencurian seperti ini. Pihak XL berharap kerjasama dengan kepolisian dan masyarakat akan bisa terus ditingkatkan di setiap daerah, di mana infrastruktur miliknya berada.

XL pun menyebutkan tertangkapnya pencuri kali ini sekaligus menambah daftar keberhasilan polisi dan XL dalam menggagalkan upaya kejahatan yang sama dalam beberapa bulan terakhir. Saat ini beberapa kasus pencurian perangkat BTS XL sedang dalam penanganan pihak berwajib.

Kasus serupa juga disebutkan kerap terjadi di wilayah Jabodetabek, tepatnya di daerah Banten, Depok, dan Bogor. Selain itu, kasus pencurian fasilitas komunikasi operator selular pun terjadi di Cianjur, Pangkalan Brandan, Sibolga, dan Medan.

Saat ini pelaku pencurian BTS sudah ditahan di Mapolsek Cisolok dan akan menjalani proses hukum. Pelaku dikenai KUHP Pasal 362 dan Undang-undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999 Pasal 38 jo dan pasal 55 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.