Sukses

Kisruh IM2, Pegiat Online Siapkan Petisi Anti Kiamat Internet

Selain mengirim surat ke Kemkominfo, petisi bebaskan Indar dan Anti Kiamat Internet juga akan dibuat di situs Change.org.

Liputan6.com, Jakarta - Dieksekusinya Indar Atmanto, mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung menuai reaksi, khususnya dari para pegiat internet di Indonesia. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI), MASTEL dkk berencana membuat gerakan untuk mengatasi kisruh IM2 ini.

"Tadi pagi di Sukamiskin sambil nengok Pak Indar, kita ngobrolin untuk bikin gerakan," ujar Onno W. Purbo, Pakar Internet Indonesia melalui email tertulis yang diterima redaksi Tekno Liputan6.com.

Onno menambahkan, rencananya para pegiat internet Indonesia akan mengirimkan surat terbuka kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) dan juga Presiden. Hal senada disampaikan oleh Irwin Day, Deputy of Public and Corporate Relationship Yayasan Nawala mengenai rencana pengiriman surat tersebut.

"Rencananya minggu kami akan kirim, pengennya minggu depan sudah ada jawaban. Tapi akan didiskusikan lagi. Kami inginnya secepatnya biar ada kejelasan status," kata Irwin melalui telepon.

Selain mengirim surat, petisi bebaskan Indar dan ANTI KIAMAT Internet juga akan dibuat di situs Change.org. Saat ini Onno dan tim sedang menyusun draft petisi tersebut.

"Kalau draft ini tidak ada revisi, nanti sore rencananya akan diposting," papar Onno.

Dalam draft petisi itu, salah satu poin yang dituntut adalah pemerintah diwajibkan melindungi ISP yang telah memperoleh lisensi dan menjalankan kewajiban dengan baik dan benar. Jika tidak, lanjut Onno, maka bukan mustahil kiamat Internet akan terjadi karena semua ISP akan menjadi ilegal dan harus menutup usahanya semua.

Kiamat Internet

Beberapa waktu lalu, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Hartono pernah mengatakan bahwa vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Indar bisa mengganggu industri telekomunikasi di Tanah Air.

Keputusan Majelis Hakim tersebut ditakutkan banyak pihak akan berdampak pada industri internet Tanah Air. Pasalnya, Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pemanfaatan jaringan operator untuk menggelar layanan 3G bukan hanya dilakukan oleh Indosat dan IM2.

"Lebih dari 200 ISP (Internet Service Provider) melakukan penyediaan jasa dengan cara kerjasama seperti Indosat dan IM2," kata Nonot.

Tentu saja, para ISP tidak mau berakhir di penjara seperti yang dialami Indar.  Padahal pola bisnis yang dilakukan IM2 tidak salah. 

Eksekusi Indar ke LP Sukamiskin tersebut merupakan lanjutan dari proses hukum atas tuduhan korupsi pada PT Indosat atas penggunaan jaringan 2,1 Ghz yang telah berkekuatan hukum tetap. Akibat korupsi yang didakwakan kepada Indar itu negara disebutkan mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.