Sukses

Tolak Iklan Sisipan, idEA dan IDA Harapkan Regulasi Baru

Selain idEA dan IDA terdapat 4 asosiasi lain yang menolak praktik iklan sisipan oleh dua operator besar telekomunikasi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Praktik penyisipan iklan yang dilakukan PT Telkomsel dan PT XL Axiata kepada pelanggan layanan data terus mendapat penolakan. Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) mengaku telah melaporkan keberatannya kepada pemerintah.

Hal itu diungkap oleh Daniel Tumiwa, Ketua Umum idEA. Pria yang menjabat sebagai salah satu petinggi Garuda Indonesia itu menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah memberikan sinyal positif terkait keberatan mereka atas intrusive ads (iklan mengganggu) yang dilakukan Telkomsel dan XL.

"Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pemangku kebijakan seperti Kominfo, BRTI bahkan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk membicarakan masalah intrusive ads oleh dua operator itu. Belum ada sikap resmi dari pemerintah, tapi tanggapan yang kita terima cukup positif," papar Daniel di Hotel Grand Kemang Jakarta.

Daniel menjelaskan pihaknya berharap akan ada langkah lanjutan yang diberikan oleh pemerintah. "Mereka kan bisa menjadi mediator atas keberatan yang kita sampaikan atas intrusive ads yang ditampilkan setiap pelanggan akses situs lewat layanan internet," imbuhnya.

Lebih lanjut, Daniel mengungkapkan kekecewaannya atas sikap diam yang dilakukan oleh operator pelaku penyisipan iklan. Ia juga mengaku kecewa karena Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebagai wadah operator tak juga mengambil sikap meskipun sudah dikirimi surat.

"Kita sudah kasih surat ke operator terkait atau asosiasinya tapi mereka diam saja dan seakan buang badan kalau diajak bicara. Padahal, kalau ketemu kan kita bisa atur sendiri aturannya secara self regulated. Tapi kalau belum ada tanggapan dari operatornya sendiri ataupun asosiasinya berarti kan sebaiknya dibuat secara aturan baru yang mengikat saja biar lebih kuat," jelas Daniel.

Selain idEA dan IDA terdapat 4 asosiasi lain yang menolak praktik iklan sisipan oleh dua operator besar telekomunikasi tersebut. Asosiasi lainnya tersebut ialah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), AAPAM (Association of Asia Pasific Advertising Media) dan P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia). 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.