Sukses

BI Larang Operator Seluler Terapkan Auto Debet pada E-Money

BI menyarankan agar semua transaksi di layanan e-money milik operator seluler benar-benar diketahui pengguna.

Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan pesatnya perkembangan dunia teknologi, tren mata uang virtual (e-money) menjadi sektor bisnis yang cukup diminati oleh para perlaku industri. Operator seluler menjadi salah satu yang paling berminat bermain di lini bisnis ini.

Operator seluler Indosat mengklaim telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) untuk menggelar layanan e-money sejak tahun 2008. Dan per tahun 2009 Indosat pun meluncurkan layanan e-money Dompetku untuk para pelanggannya.

Namun demikian, perkembangan layanan e-money milik operator seluler hingga kini masih dalam pengawasan BI selaku pemangku regulasi. Operator seluler masih diberi batasan pengaplikasian layanan e-money guna menjamin pengalaman positif pengguna layanan. Contohnya seperti larangan penerapan sistem pembayaran auto debet pada layanan e-money milik operator seluler.

"Pelanggan sebenarnya akan dimudahkan dengan sistem auto debet. Seperti untuk pembayaran asuransi atau langganan pra bayar TV kabel otomatis dibayarkan per bulannya diambil dari saldo Dompetku milik pelanggan. Namun BI belum mengizinkan," jelas Division Head Business Support Management Indosat, Kanton Kulaga.

Menurut Kanton, sebenarnya belum ada peraturan resmi yang mengurus permasalahan ini. Namun Kanton mengungkapkan, "BI menyarankan agar semua transaksi di layanan e-money milik operator seluler benar-benar diketahui pengguna. Sistem auto debet belum diperbolehkan."

Pihak Indosat sendiri, guna mengamankan transaksi via layanan Dompetku mereka, telah menggunakan sistem keamanan berbasis PIN. Setiap pengguna kartu SIM Indosat yang mendaftar di Dompetku akan diberikan PIN identik yang harus digunakan setiap kali melakukan transaksi.

Layanan e-money Dompetku tercatat digunakan oleh sekitar 1 juta pelanggan Indosat. Dompetku juga memiliki sekitar 20 rekanan online merchant dan lebih dari 20 ribu offline merchant. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini