Sukses

Tri Siap Ikuti Aturan Registrasi Kartu Prabayar

PT Hutchison Tri Indonesia mengaku perusahaannya telah sangat siap mengikuti aturan pembenahan registrasi kartu prabayar.

Liputan6.com, Lombok - Pemerintah berencana melakukan pembenahan sistem registrasi kartu prabayar yang disediakan operator seluler di Tanah Air. Rencananya, pemerintah akan mewajibkan setiap operator memiliki data lengkap pengguna lewat jalur distribusi yang dimilikinya.

Dalam aturan yang baru tersebut, pemerintah juga akan mewajibkan operator seluler membenahi sistem distribusi produk kartu perdana yang dipasarkannya. Aturan ini membuat operator selular wajib mengantongi data distributor dan retailer resmi yang ada.

PT Hutchison Tri Indonesia (Tri) mengaku perusahaannya telah sangat siap mengikuti aturan pembenahan registrasi prabayar tersebut. Ekosistem yang telah tertata jadi andalan perusahaan dalam proses perubahan sistem yang diterapkan pemerintah.

"Kita sudah punya ekosistem yang sangat baik terkait distribusi nomor perdana maupun voucher. Dari mulai distributor dan retailer kita punya data dan lokasinya masing-masing," ungka Arum Tri Prasodjo, Corporate Communication Tri Indonesia.

Ditemui tim Tekno Liputan6.com di Pantai Senggigi, Lombok, Arum mengaku perusahaannya bahkan telah memberikan kompensasi bagi para retailer terdaftarnya. Kompensasi itu berupa poin bagi retailer resmi yang membantu Tri dalam memasarkan produknya.

"Kita sediakan poin yang bisa membuat retailer dan distributor loyal kepada Tri. Penawaran produk yang menarik juga jadi nilai tambah bagi mereka untuk memasarkan kartu perdana maupun voucher yang kita miliki," tambah Arum.

Produk yang menarik dari mulai kartu perdana maupun paket layanan data yang ditawarkan kepada pelanggan memang diklaim menjadi salah satu kekuatan Tri dalam mengekspansi pasar. Hingga akhir tahun 2013, Tri mencatat telah memiliki lebih dari 36 juta pelanggan aktif di layanannya.

Sekadar informasi, pemerintah berwacana ingin menerapkan sistem registrasi prabayar operator telekomunikasi menggunakan validasi kartu identitas pelanggan. Retailer dan distributor diharapkan bisa menjadi kepanjangan tangan operator dalam menjalankan aturan registrasi kartu perdana yang baru itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.