Sukses

Harapan Asosiasi Internet untuk Menkominfo Rudiantara

Sebagai orang yang telah makan asam garam di industri TI, harapan besar pun dititipkan banyak pihak kepada Menkominfo Rudiantara.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla, telah mengumumkan Kabinet Kerja pada Minggu sore (26/10). Salah satu pembantu Presiden dan Wakil Presiden adalah Rudiantara, yang ditunjuk sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.

Suksesor Tifatul Sembiring ini bukan sosok asing di industri telekomunikasi Indonesia. Dia pernah menduduki posisi penting di operator selular Indosat, Telkomsel, dan XL Axiata. Kemudian, Rudiantara sempat keluar dari industri telekomunikasi dan pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Semen Gresik dan Wakil Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pria kelahiran Bogor, 3 Mei 1959 kembali lagi ke dunia industri telekomunikasi sebagai komisaris di Telkom. Kini, Rudiantara duduk sebagai komisaris independen di Indosat per 1 November 2014 dan merangkap jabatan di beberapa perusahaan lain. 

Sebagai orang yang telah makan asam garam di industri TI, harapan besar pun dititipkan banyak pihak kepada Rudiantara. Salah satunya Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Ketua Umum APJII, Sammy Pangerapan, berharap Rudiantara dapat menjalankan amanah dengan baik dan membawa kemaslahatan bagi perkembangan industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Indonesia. Salah satu gebrakan yang diharapkan dalam waktu dekat adalah soal kepastian hukum dalam berusaha.

"Kami berharap kasus yang menimpa IM2-Indosat dapat diselesaikan dengan baik. Ke depannya, segera melakukan revisi UU 36 tahun 1999, dalam rangka menata ulang perijinan dan tata kelola industri," tutur Sammy saat dihubungi oleh Liputan6.com, Senin (27/10/2014).

Revisi UU ITE Pasal 27

Selain itu, katanya, Kominfo di bawah pimpinan Rudiantara diharapkan merivisi UU 11 tahun 2008, khususnya pasal 27, untuk dikeluarkan dari UU ITE. "Mendekriminaslisasi pencemaran nama baik dan kami berharap ini dimasukan dalam urusan perdata. Selain itu juga diharapkan merivisi PP nomor 82, khususnya pasal yang dapat menghambat pertumbuhan industri TIK dalam negeri," jelasnya.

Lebih lanjut, Sammy mengatakan bahwa mengingat saat ini 65 persen pengguna internet di Indonesia mengakses lewat jaringan selular, maka diharapkan ada pembenahan dan penambahan spektrum bagi operator selular. Hal ini, sambungnya, bisa dilakukan dengan cara penyederhanaan pelaku usaha jaringan selular.

Selain itu, Kominfo diharapkan juga mewajibkan operator selular untuk membuka 30 persen jaringannya kepada penyelenggara jasa internet. Hal ini menurut Sammy, akan memberikan kesempatan kepada Internet Servicer Provider (ISP) untuk menjadi Mobile Virtual Network Operator (MVNO).

APJII juga berharap agar Kominfo baru dapat menciptakan level playing field, serta iklim usaha yang sehat dan kondusif. Salah satu caranya dengan melakukan moratorium penerbitan ijin baru dan melakukan pengkajian bersama APJII tentang kondisi industri saat ini.

"Kita juga berharap Kominfo dan Rudiantara menjalankan tata kelola internet berbasis multi stakeholder approach. Terakhir kami ucapkan, selamat bekerja, 'Kabinet Kerja," tutup Sammy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.