Sukses

Korea Utara Tutup Akses Facebook dan Twitter

Negara yang menganut paham sosialis itu dikabarkan telah memblokir akses dua situs jejaring sosial terbesar, Facebook dan Twitter

Liputan6.com, Korea Utara - Bukan rahasia bila Korea Utara menjadi negara yang cukup ketat dalam menjaga akses internet bagi warganya. Negara yang menganut paham sosialis itu dikabarkan telah memblokir akses dua situs jejaring sosial terbesar dunia ke negaranya, Facebook dan Twitter.

Keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Korea Utara ini tak diketahui sebabnya. Padahal, seperti dikutip dari laman IT News, Senin (3/11/2014), kedua sosial media ini sebelumnya telah dapat diakses oleh kalangan tertentu, seperti pebisnis dan beberapa pekerja sosial di negara tersebut.

Facebook dan Twitter masih belum memberikan tanggapan atas informasi soal pemblokiran akses ke layanan yang mereka sediakan oleh pemerintah Korea Utara. Informasi soal pemblokiran Facebook dan Twitter pertama kalinya diungkap salah satu media Rusia bernama ITAR-TASS.

Sebenarnya akses internet di Korea Utara sangat terbatas. Warga di negara itu hanya dapat menggunakan internet untuk mengakses situs pemerintah, informasi tentang sains, dan budaya maupun informasi sederhana seperti menu makanan.

Tak hanya internet, pemerintah setempat juga menjaga informasi yang akan masuk ke dalam negaranya dari luar, baik melalui siaran radio maupun televisi dari luar tak bisa masuk dengan mudah ke Korea Utara. Bahkan, panggilan telepon internasional ataupun pesan teks juga tak luput dari perhatian pemerintah.

Bahkan, di negara ini komputer masih bisa terbilang barang yang tak mudah ditemui. Perangkat lazim dan pendukung kerja itu hanya bisa ditemui di fasilitas publik. seperti universitas, perpustakaan, dan beberapa lembaga milik pemerintah.

Tak cukup sampai di situ, bagi lembaga yang ingin memiliki jalur Wi-Fi sendiri harus mengurus izin dari pemerintah. Hal yang sama juga berlaku untuk koneksi via satelit. Pemerintah Korea Utara terbilang cukup ketat menjaga aturan ini, siapa tak melapor bakalan terkena denda sampai US$ 11 ribu atau sekitar Rp 132 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini