Sukses

3 Kementerian Akan Larang Gadget 4G di Indonesia

Pemerintah akan melarang penjualan smartphone dan tablet berteknologi 4G mulai 1 Januari 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia sudah sejak lama menjadi target pasar bagi banyak produsen perangkat mobile baik tablet maupun smartphone. Pemerintah pun berencana membuat aturan baru terkait perangkat smartphone yang bisa ikut dipasarkan di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menyebutkan pihaknya telah menemui Kementerian Perdagagan (Kemdag) dan Kementerian Perindustrian (Kemperin) untuk membuat aturan baru yang berkaitan dengan izin dagang perangkat gadget.

"Kita sudah bicarakan dengan beberapa kementerian terkait untuk urusan smartphone dan tablet yang dipasarkan di Indonesia. Ada tiga kementerian yang sepakat membuat ketentuan soal import gadget, Kominfo, Kemdag dan Kemperin," kata Rudiantara saat ditemui tim Tekno Liputan6.com. 

Salah satu syarat yang akan diterapkan tiga kementerian tersebut adalah tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang harus mencapai 40% bagi semua perangkat mobile berteknologi 4G yang dipasarkan di Tanah Air. Sementara ini, pemerintah mensyaratkan TKDN 30% dan masih longgar dalam penerapannya.

"Nanti, semua smartphone dan tablet 4G harus memenuhi syarat kandungan lokal 40%. Kalau sekarang kan masih kayanya bebas saja, kalau aturan ini sudah diterapkan kita akan tegas kalau gak penuhi syarat ya gak boleh dijual di Indonesia," tambah Rudiantara.

Pria yang akrab disapa Chief RA itu mengungkap aturan baru itu akan diterapkan sekitar dua tahun mendatang. "Aturan itu akan berlaku mulai 1 Januari 2017, semua perangkat 4G yang tidak penuhi syarat kandungan lokal 40% kita kan larang jual di Indonesia," tandasnya.

Aturan soal TKDN di perangkat gadget merupakan salah satu cara untuk mendorong industri manufaktur dan teknologi di Indonesia. Tenggat waktu 2 tahun disebutkan sebagai momen persiapan industri di Indonesia agar bisa memenuhi kebutuhan vendor dalam memproduksi perangkat yang akan dipasarkan di Tanah Air.

Saat ini, perusahaan di Indonesia baru bisa menangani permintaan pembuatan kemasan, perakitan, dan penyediaan aksesoris. Sedangkan perusahaan yang dapat memenuhi pembuatan komponen seperti prosesor, memori dan lainnya masih terbilang minim.

(den/dew)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini