Sukses

Smartphone 4G Bakal Dilarang, Apa Kata Vendor Lokal?

Smartphone 4G LTE akan dilarang beredar jika tak penuhi syarat kandungan lokal, lantas bagaimana tanggapan produsen ponsel lokal?

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyadari bahwa Indonesia memiliki potensi besar di pasar tablet dan smartphone karena menjadi target banyak vendor besar di dunia. Demi melindungi potensi industri teknologi Indonesia yang sedang tumbuh, pemerintah berencana mengeluarkan aturan baru terkait perangkat smartphone yang boleh dipasarkan di Indonesia.

Aturan yang baru akan berlaku mulai 1 Januari 2017 itu menetapkan smartphone berteknologi 4G LTE yang boleh dipasarkan di Indonesia harus memiliki kandungan lokal sebesar 40%. Jika tak sampai, maka smartphone itu tak bisa dipasarkan di Indonesia.

Evercoss, salah satu vendor lokal angkat bicara menanggapi pengaturan perdagangan smartphone berteknologi 4G LTE di Indonesia. Tanggapan tersebut diungkapkan Janto Djojo sebagai Direktur Pemasaran Evercoss.

"Kita hormati keputusan pemerintah soal kandungan lokal. Kita akan berusaha untuk memenuhi ketentuan yang memang sudah diatur oleh pemerintah soal kandungan lokal smartphone 4G," ungkap Janto kepada tim Tekno Liputan6.com.

Lebih lanjut, Janto menyebutkan pihaknya menyadari produk yang dipasarkannya masih belum memiliki kandungan lokal sebesar 40%. Meski begitu, Evercoss mengaku bakalan berusaha memenuhi aturan untuk memiliki kandungan lokal yang telah ditentukan pemerintah.

"Sekarang kan kita sudah ada pabrik untuk pengemasan dan perakitan. Nah, kita akan berusaha tingkatkan kandungan lokalnya di waktu yang masih tersisa. Tapi harus dijelaskan juga kandungan lokal itu terkait CAPEX atau hanya OPEX karena akan beda hasil perhitungannya," tambah Janto lagi.

Adapun aturan baru tersebut dirancang oleh tiga kementerian terkait perdagangan smartphone yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagagan (Kemdag) dan Kementerian Perindustrian (Kemperin).

Salah satu syarat yang akan diterapkan tiga kementerian tersebut adalah tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang harus mencapai 40% bagi semua perangkat mobile berteknologi 4G yang dipasarkan di Tanah Air. Sementara ini, pemerintah mensyaratkan TKDN 30% dan dinilai masih longgar dalam penerapannya.

(den/dew)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini