Sukses

Regulator dan Operator Sepakati Penataan Ulang 4G LTE

Pemerintah bersama empat operator seluler yang menempati spektrum 1800 Mhz telah sepakat memilih opsi penataan ulang kanal.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah menggenjot persiapan penyediaan 4G LTE (Long Term Evolution) di frekuensi 1800 Mhz. Pemerintah telah melakukan pertemuan dengan operator untuk menentukan skema penataan ulang alokasi frekuensi di 1800 Mhz.

Pada pertemuan itu pemerintah bersama empat operator seluler yang menempati spektrum 1800 Mhz telah sepakat memilih opsi penataan ulang kanal. Mereka setuju memilih satu dari tiga opsi yang diajukan untuk refarming frekuensi yang akan dimanfaatkan untuk menggelar 4G LTE.

Menteri Kominfo Rudiantara memaparkan opsi ketiga yang menjadi pilihan dari operator seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) dalam common proposal yang dikirimkan Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

"Akhirnya opsi ketiga yang disepakati mereka. Pertengahan Februari 2015 kita umu‎mkan kebijakannya. Setelah itu bicara clustering. Tidak seluruh Indonesia, nanti kita lihat saja mulai dari mana," papar Menteri yang akrab disapa Chief RA itu.

Lebih lanjut, Rudiantara mengaku kebijakan terkait pengaturan ulang alokasi frekuensi akan tersedia pada pertengahan bulan Februari 2015. Kebijakan ini yang akan mengatur secara detil terkait teknis tata ulang frekuensi 1800 Mhz.

"Pertengahan Februari itu keluar kebijakan soal refarming di 1800 Mhz," pungkas Menkominfo Rudiantara selepas usai breakfast meeting dengan operator seluler di gedung Kominfo, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Lebar pita di frekuensi 1800 Mhz secara keseluruhan adalah 75 MHz. Untuk masing-masing operator yang izin penggunaan frekuensinya memiliki lebar pita yang berbeda dengan lokasi blok yang sebagian besar terpisah.

XL memiliki 22,5 Mhz dalam 2 blok terpisah, Telkomsel memiliki total 22,5 MHz dengan 3 blok frekuensi yang terpisah, Indosat memiliki total 20 MHz dengan 2 blok frekuensi terpisah, dan Tri memiliki total 10 Mhz yang sudah bergabung.

(den/isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini