Sukses

iPhone Bakal Dilarang Masuk Indonesia?

Hal ini terkait kebijakan tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN) di perangkat mobile berfitur 4G.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sepertinya serius menjalankan niatnya untuk menerapkan kebijakan tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN) di perangkat mobile berfitur 4G. Aturan itu telah disepakati oleh tiga kementerian dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2017.

Tiga kementerian yang sudah bersepakat itu ialah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Ketiganya bersinergi untuk mendongkrak industri teknologi di Indonesia agar lebih berkembang.

Pada pertemuan pembahasan kebijakan baru terkait perangkat ponsel berbasis 4G LTE (Long Term Evolution) itu Kemkominfo diwakili oleh Menkominfo Rudiantara dan Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika Muhammad Budi Setiawan.

"Saya dan pak Budi sudah duduk bersama dengan pak Rachmat Gobel (Mendag) dan pak M Saleh (Menperin)‎ agar sinkron soal aturan TKDN," kata Menkominfo Rudiantara usai breakfast meeting di kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Pertemuan itu menyepakati kebijakan baru yang berisi kewajiban untuk menghadirkan kandungan lokal minimal 40% untuk smartphone dengan teknologi 4G LTE yang akan dipasarkan di pasar Indonesia per 1 Januari 2017.

"‎Kalau kurang dari 40%, perdagangan nggak akan kasih izin. iPhone juga termasuk, mau nggak mau ‎Apple juga harus ikut, kalau nggak ya nggak kita izinin. Ini berlaku untuk semua vendor," ungkap Rudiantara kepada awak media di Kantor Kominfo.

Indonesia merupakan salah satu sasaran empuk untuk pemasaran smartphone bagi vendor ponsel. Hingga tahun 2014, pembuat chip Qualcomm menyebutkan sudah ada sekitar 1,6 miliar smartphone yang dikapalkan ke Indonesia.

(den/isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.