Sukses

Diprotes AS, Aturan TKDN Ponsel Bakal Tetap Melaju

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengomentari reaksi Amerika Serikat (AS) yang keberatan terhadap TKDN.

Liputan6.com, Lombok - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengomentari reaksi Amerika Serikat (AS) yang keberatan terhadap aturan 40 persen Total Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G Long Term Evolution (LTE) per 1 Januari 2017. Ia mengatakan bahwa Indonesia akan jalan terus dengan rencana TKDN tersebut.

Rudiantara mengungkapkan, pemerintah sangat terbuka terhadap masukan-masukan dari berbagai pihak. Namun, sebelum aturan 40 persen TKDN diberlakukan, pihaknya akan melakukan konsultasi publik.

"Silahkan saja ada keberatan dari luar, kita akan dengarkan dan akan diperhatikan. Tapi tanpa kebijakan TKDN, sama saja dengan membiarkan defisit neraca perdagangan menimal US$ 3 miliar setiap tahun," jelas Rudiantara saat ditemui tim Tekno Liputan6.com, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (26/2/2015).

Namun Rudiantara tak menutup kemungkinan persentase TKDN akan lebih kecil dari 40 persen. Ia menegaskan hal ini tak ada kaitannya dengan sikap keberatan AS.

"Kita sudah ada TKDN untuk Broadband Wireless Access (BWA) sebesar 30 persen. Kita inginnya untuk TKDN ini (ponsel 4G) 40 persen, tapi kita juga harus lihat kemampuan produsen yang saat ini masih 20 persen," tutur Rudiantara.

Menurutnya, kandungan 40 persen TKDN itu bukan hanya dari sisi hardware saja. Tapi juga faktor lainnya, termasuk software dan paten. Dikatakannya, kebijakan ini rencananya akan dikeluarkan pada pertengahan 2015.

Seperti diketahui sebelumnya, AS melalui U.S Trade Representative (USTR) mengkritik kebijakan smartphone 'made in Indonesia' tersebut. USTR sudah membicarakan isu itu dengan regulator Indonesia dan forum multinasional.

Selain itu American Chamber of Commerce (AmCham) mengaku telah mengirim surat kepada Rudiantara untuk membahas kebijakan tersebut pada 12 Februari.

AmCham khawatir kebijakan baru Indonesia itu akan membatasi akses ke teknologi baru, meningkatkan biaya Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi perusahaan Indonesia, meningkatkan pasar gelap ponsel, dan membawa konsekuensi lainnya.

(din/isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.