Sukses

Banyak Kejanggalan, XL Lawan Eksekusi Grha XL di Yogyakarta

Pihak XL berpendapat banyak kejanggalan dan keanehan hukum atas proses eksekusi gedung Grha XL di Yogyakarta.

Liputan6.com, Jakarta - PT XL Axiata,Tbk (XL) mengajukan keberatan atas rencana PN Yogyakarta untuk melakukan eksekusi terhadap Gedung Grha XL Mangkubumi Yogyakarta dalam waktu dekat.

Hal ini dilakukan karena dasar hukum kepemilikan XL atas bidang tanah yang dimaksud sangat kuat. Pihak XL berpendapat banyak kejanggalan dan keanehan hukum atas proses eksekusi tersebut.

XL setidaknya saat ini telah melakukan dua upaya hukum perlawanan yang masih diproses dan diperiksa di tingkat banding yaitu perlawanan XL atas Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 26 September 2013 yang terdaftar dalam register perkara No. 126/Pdt.Plw/2013/PN.Yk dan perlawanan XL atas Penetapan Eksekusi Ketua PN Jakarta Utara tertanggal 4 Desember 2013 yang terdaftar dalam register perkara No. 33/Pdt.Plw/2014/PN.Yk.

Tak hanya itu, XL juga telah mengajukan Laporan Polisi No. LP/822/X/2013/DIY/Dit.Reskrim tertanggal 25 Oktober 2013 terhadap seseorang yang bernama Jefri Patras yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat melalui surat keterangan tertulis yang diberikan pada saat Sita Eksekusi dilakukan oleh PN Yogyakarta pada 26 September 2013 di Polda DIY.

Saat ini Penyidik Polda DIY telah menetapkan status Tersangka kepada yang bersangkutan dan tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

”Penetapan delegasi eksekusi dimaksud mencantumkan objek eksekusi yang berbeda dengan isi putusan yang sesungguhnya. Nyata-nyata isi putusan dimaksudkan atas 2/3 dari rumah/tanah yang terletak di Jl.Mangkubumi No.18-20-22 Yogyakarta sebagaimana yang termuat pada akta No.175 tertanggal 12 Oktober 1992 yang menjadi dasar kepemilikan Sdr. Johanes Irwanto Putro," kata Kuasa Hukum XL, Dedy Kurniadi, SH, MH melalui keterangan tertulisnya.

Akan tetapi, lanjut Dedy, Penetapan Delegasi eksekusi dimaksud mencantumkan objek yang berbeda yakni tanah dan bangunan milik PT.XL Axiata Tbk. Perbedaan objek ini sungguh-sungguh merugikan PT.XL Axiata Tbk dan menjadi dasar bagi PT.XL Axiata Tbk untuk mengajukan keberatan dan mohon perlindungan hukum.

“Selain itu, Sita eksekusi yang diletakkan PN Yogyakarta dimaksud juga keliru, karena sesungguhnya XL melakukan jual beli yang sah tidak hanya dari Sdr.Hengki Soediono selaku Termohon Eksekusi dalam perkara yang hendak dijalankan tapi juga dari Sdri.Yuliana Gunawan yang sama sekali tidak pernah menjadi pihak dalam perkara dimaksud, tetapi anehnya kedua bidang tanah itupun diletakkan sita eksekusi oleh PN Yogyakarta," tambah Dedy.

"Kepemilikan XL atas kedua bidang tanah tersebut adalah sah berdasarkan dua sertifikat Hak Guna Bangunan yang hingga saat ini belum pernah dibatalkan maupun dinyatakan batal oleh Pengadilan di tingkat manapun,” sambungnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, XL tetap mengajukan keberatan apabila eksekusi yang dipaksakan oleh PN Yogyakarta untuk segera dilakukan. Apalagi selain alasan keberatan di atas juga masih ada upaya hukum lain yang tengah berlangsung dan belum selesai.

(isk/dhi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.