Sukses

Indonesia Pernah Izinkan Australia dan AS Pasang Penyadap

Amerika Serikat dan Australia disebut-sebut sebagai negara yang terlibat aktif di dalam penyadapan komunikasi orang Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Isu penyadapan komunikasi yang menarget masyarakat Indonesia kembali kencang berhembus. Konon, penyadapan di jalur telekomunikasi tersebut dilakukan oleh lembaga intelijen asing untuk memata-matai Indonesia.

Amerika Serikat dan Australia disebut-sebut sebagai negara yang terlibat aktif di dalam penyadapan komunikasi orang Indonesia. Dua negara itu merupakan mitra Indonesia dalam berbagai kerjasama diplomatis, termasuk di bidang keamanan.

Nonot Harsono, Anggota Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyebutkan pemerintah pernah bekerjasama dengan beberapa pemerintah negara lain terkait pemasangan alat penyadap di operator, termasuk Amerika Serikat dan Australia.

"Kita pernah juga melakukan kerjasama dengan negara lain untuk sama-sama pasang penyadap di operator telekomunikasi demi keamanan negara. Dulu kita pernah bikin kerjasama kaya begitu sama Amerika Serikat dan Australia," ungkap Nonot.

Ia menyebutkan kerjasama itu dilakukan tak lama berselang sejak peristiwa Bom Bali dan ancaman terorisme sedang marak di Indonesia. Kerjasama ini disebutkan sebagai salah satu cara untuk saling bantu menjaga keamanan di tiap negara.

"Tapi kan kerjasama itu dilengkapi persyaratan dan perjanjian yang harus dipatuhi kedua belah pihak, termasuk menyadap perlu dilakukan atas izin negara tujuan dan kebutuhannya harus jelas. Kalau mereka nyadap tanpa izin berarti mereka melanggar perjanjian dan kedaulatan kita," tambah Nonot saat dihubungi melalui saluran telepon.

Informasi soal penyadapan oleh AS dan Australia dihembuskan oleh Edward Snowden, alumni NSA yang merupakan lembaga rahasia AS. Ia mengungkap informasi bahwa pihak intelijen asing bisa membobol enkripsi yang terdapat di dalam kartu SIM buatan Gemalto yang juga dipakai operator telekomunikasi Tanah Air.

Meski belum terbukti ada penyadapan yang dilakukan kepada masyarakat Indonesia, pemerintah telah meminta operator untuk menyelidiki dan memastikan jaringan yang dimilikinya aman dari tindakan penyadapan.

Laporan dari operator telekomunikasi pun telah diterima regulator. Operator yang telah mengirimkan laporannya antara lain Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Hutchison 3 Indonesia, dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

(den/dew)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini