Sukses

Pengurus APJII Baru Bakal Perjuangkan Keadilan Kasus Indosat-IM2

APJII juga telah secara resmi meminta fatwa MA melalui surat nomor 142/APJII-MA/IX/2014.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran pengurus Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII) yang baru saja terpilih menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Indar Atmanto mencari keadilan dalam perkara kerjasama PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2). APJII berharap Indar selaku mantan Diretur Utama IM2 dapat dibebaskan, sebab kasus Indosat-IM2 ini dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi industri internet dan telekomunikasi Indonesia.
‎
Ketua Umum APJII terpilih, Jamalul Izza, menegaskan dukungan terhadap Indar Atmanto sekaligus memperjuangkan kepastian hukum di sektor industri telekomunikasi.

"Kami sangat yakin industri telekomunikasi sangat strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Adanya kasus IM2, menjadi preseden buruk bagi kami karena memberikan ketidakpastian hukum. Kami berharap Pak Indar dibebaskan sehingga bisa berdampak positif dan bisa menyelamatkan industri telekomunikasi," kata Jamalul, usai terpilih sebagai Ketua Umum APJII yang baru.

APJII sendiri bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah meminta Mahkamah Agung (MA) untuk segera membebaskan Indar yang kini berada di LP Sukamiskin, Bandung. APJII juga telah secara resmi meminta fatwa MA melalui surat nomor 142/APJII-MA/IX/2014. Pihaknya berharap, surat tersebut mampu menjembatani kepastian hukum para penyedia jasa internet (ISP) anggota APJII

"Kami mendukung penuh upaya Pak Indar. Sebab kasus IM2 ini bisa berdampak terhadap lebih dari 200 penyelenggara jasa internet (ISP). Ratusan ISP itu juga menggunakan pola bisnis yang sama dengan Indosat dan IM2 dalam menyewa jaringan telekomunikasi. Bila Pak Indar dan IM2 disalahkan dan dianggap melanggar hukum, maka ratusan ISP juga dipastikan akan disalahkan," ujar Jamalul.

Selain APJII dan BRTI yang mengajukan fatwa ke MA, saat ini Indar Atmanto juga tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bahwa langkah yang diambil Indar dengan mengajukan PK sudah benar karena dirinya dianggap tidak melakukan tindakan yang merugikan negara seperti yang sudah dituduhkan.

"Saya setuju Indar Atmanto mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Karena menurut menteri terkait, tidak ada ketentuan dan regulasi yang dilanggar oleh IM2 dan Indosat," kata JK beberapa waktu lalu.
‎
Praktisi telekomunikasi Onno W Purbo bahkan membuat petisi untuk membebaskan Indar Atmanto, melalui petisi w‎ww.voteia.tk. Hingga saat ini, petisi mendapat dukungan mendekati 50.000 netizen. Petisi berisi edukasi dan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat Indonesia mengenai peristiwa yang menimpa industri internet terkait kasus IM2.

"Masyarakat harus tahu bahwa jika seluruh ISP (Internet Service Provider) mengembalikan lisensi mereka ke pemerintah karena kerja sama seperti Indosat-IM2 diharamkan, dalam waktu yang bersamaan mereka akan berhenti beroperasi," ujar Onno belum lama ini.‎

Dukungan agar pemerintah turun tangan dalam masalah Indosat-IM2 juga muncul dari kalangan mahasiswa. Gerakan keperihatinan dari Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI) dan Lingkar Studi Mahasiswa (LISUMA) Gunadarma.

Mereka turut mengapresiasi langkah Menkominfo Rudiantara dan Menko Perekonomian Sofyan Djalil yang berupaya keras turut menyelesaikan masalah tersebut.

"Banyak ISP di Indonesia ini, model bisnisnya sama seperti yang dikembangkan IM2. Itu berarti, nasib bosnya ISP tersebut juga harus sama dengan Indar. Maka, sejak awal kami menilai kasus ini sangat tidak rasional dan berdampak luas," ujar aktivis Lingkar Studi Mahasiswa Peduli Telekomunikasi (Lisuma), Al Akbar Rahmadillah.

(oscar/dhi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.