Sukses

Bertandang ke Pembuat Smartphone Terbesar di Indonesia

Tim Tekno Liputan6.com berkesempatan mengunjungi pabrik perakitan smartphone milik PT Sat Nusapersada (PTSN).

Liputan6.com, Batam - Sebagian dari Anda mungkin belum mengetahui bahwa di Indonesia ternyata ada sebuah perusahaan perakitan produk elektronik besar yang namanya sudah diakui oleh sejumlah vendor elektronik global.

Tim Tekno Liputan6.com berkesempatan untuk mengunjungi perusahaan yang bernama PT Sat Nusapersada (PTSN) tersebut. PTSN didirikan pada 1 Juni 1990 dan memulai kegiatan usaha komersialnya pada Desember 1990. Kantor pusat dan pabrik PTSN terletak di Jl. Pelita VI No. 99, Batam.

Presiden Direktur PTSN, Abidin mengatakan bahwa saat ini perusahaannya telah memiliki lebih dari 3.000 karyawan dan mampu memproduksi 3 juta smartphone per bulan.

Pabrik perakitan smartphone milik PT Sat Nusapersada (PTSN) - (Liputan6.com/Iskandar)

Pabrik perakitan smartphone milik PT Sat Nusapersada (PTSN) - (Liputan6.com/Iskandar)

"PTSN memiliki 11 pabrik dan satu anak perusahaan dengan lebih dari 3.000 karyawan. Dengan fasilitas yang ada kami bisa memproduksi sekitar 3 juta unit smartphone per bulan.Bisa dikatakan bahwa saat ini PTSN adalah pembuat smartphone terbesar di Indonesia," kata Abidin kepada tim Tekno Liputan6.com.

Dijelaskannya bahwa PTSN saat ini telah memiliki 22 customer, termasuk Sony, Asus, JVC, Sanyo, Epson, Panasonic, Kenwood, dan vendor elektronik kenamaan lainnnya. Untuk perakitan smartphone, tambah Abidin, pihaknya baru menerima pesanan dari Asus dan Hisense.

Pabrik perakitan smartphone milik PT Sat Nusapersada (PTSN) - (Liputan6.com/Iskandar)

Pabrik perakitan smartphone milik PT Sat Nusapersada (PTSN) - (Liputan6.com/Iskandar)

"Kami siap membantu customer dari awal hingga akhir, mulai dari perakitan printed circuit board (PCB), metal stamping, plastic molding, final assembly hingga proses packaging," jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya PTSN telah merakit smartphone 4G LTE pertama di Indonesia yang diluncurkan pada Juli 2014 dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 33,58 persen.

Abidin berharap, pemerintah segera memberlakukan peraturan TKDN sesegera mungkin untuk mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

(isk/dew)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini