Sukses

CDRI Tak Bisa Tentukan Lokasi Percakapan Secara Detail, Tapi...

Pakar Telematika Heru Sutadi mengatakan bahwa teknologi CDRI tidak serta merta bisa menentukan lokasi percakapan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menpora, Roy Suryo, baru-baru ini mengungkap bahwa percakapan pengaturan skor pertandingan Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2015 dilakukan di lantai tiga Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Menanggapi hal tersebut, Pakar Telematika Heru Sutadi mengatakan bahwa teknologi CDRI (Call Data Record Information) yang digunakan untuk mengungkap hasil percakapan itu tidak serta merta bisa menentukan lokasi secara detail.

"CDRI bisa menentukan lokasi percakapan telepon dengan detail bila si penelepon atau penerima telepon melakukan komunikasi melalui telepon kantor atau rumah. Sementara bila mereka melakukan percakapan via telepon seluler (ponsel), lokasi tak serta merta bisa ditentukan secara merinci. Entah itu alamat rumah atau kantor," kata Heru yang dihubungi tim Tekno Liputan6.com, Kamis (2/7/2015).

Pria yang juga menjabat sebagai Executive Director Indonesia ICT Institute itu menjelaskan, operator seluler butuh waktu untuk menentukan lokasi percakapan via ponsel. Itupun, katanya, hanya bisa ditentukan berdasarkan lokasi Base Transceiver Station (BTS) terdekat.

"Lokasi percakapan via ponsel hanya bisa ditentukan berdasarkan BTS. Misalnya, percakapan dilakukan di sekitar 1 atau 2 kilometer dari BTS tertentu atau bisa juga jarak puluhan meter," paparnya.

Di samping itu, Heru berpendapat bahwa CDRI tak hanya bisa mengungkap informasi waktu telepon, durasi, lokasi, kapan waktu telepon itu selesai, nomor pemanggil dan nomor tujuan saja. CDRI, katanya, juga bisa merekam isi percakapan, baik voice atau SMS.

"CDRI tak hanya memberikan informasi nomor telepon, waktu telepon, durasi, dan lokasi saja, tetapi juga bisa merekam isi percakapan telepon atau mencatat isi SMS. Dan isi rekamannya sewaktu-waktu bisa dibongkar, meskipun sudah 60-90 hari atau 6 bulan tersimpan di CDRI," pungkasnya.

Heru menegaskan, tidak boleh ada orang di luar hukum yang membongkar isi percakapan komunikasi seseorang karena itu adalah privasi pelanggan.

"Yang boleh membongkar isi percakapan telepon adalah pihak kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan lembaga hukum lainnya untuk kegiatan penyidikan," tambahnya.

(isk/dew)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.