Sukses

Menkominfo: Aturan TKDN Akan Tekan Jumlah Impor Ponsel

Menkominfo Rudiantara mengatakan nilai impor ponsel Indonesia saat ini sudah mencapai US$ 3,5 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Menkominfo Rudiantara bersama Menperin Saleh Husin dan Mendag Rachmad Gobel telah secara resmi menandatangani Peraturan Menteri (Permen) terkait regulasi total kandungan dalam negeri (TKDN) ponsel 4G LTE pada Jumat (4/7/2015) kemarin.

Dalam Permen tersebut disepakati bahwa per 1 Januari 2017 mendatang, ponsel 4G LTE berteknologi FDD wajib memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 30%. Sementara untuk ponsel 4G berteknologi TDD baru akan ditetapkan pada 2019.

Menurut Menkominfo Rudiantara, Permen TKDN ini dapat menekan angka impor ponsel yang terus membengkak. Ia menjelaskan, nilai impor ponsel Indonesia saat ini sudah mencapai angka US$ 3,5 miliar.

Nilai tersebut berkontribusi pada defisit transaksi perdagangan. Dengan regulasi TKDN yang baru ditetapkan ini, pria yang juga kerap disapa dengan sebutan Chief RA itu berharap bisa mengurangi 30% impor pada tahun 2017.

"Value added-nya harus ditingkatkan. Kita bukan menjadi tempat impor saja, karena kita bisa menjadi produsen," papar Chief RA pasca penandatanganan Permen TKDN Ponsel 4G di Kantor Kominfo Jakarta.

Salah satu sektor yang akan digenjot Pemerintah untuk menyukseskan aturan TKDN ponsel 4G ini adalah sektor software. Sebab, komposisi 30% dari total TKDN bukan sekedar dari bagian hardware-nya saja, melainkan juga software dan hak merek.

"60% dari ponsel adalah software. Indonesia punya kemampuan di sana," ungkapnya optimis.

Namun begitu, menurut Menperin Saleh Husin, komposisi penghitungam antara hardware dan software saat ini masih akan dibahas lebih lanjut agar tidak terjadi salah interpretasi.

Akan tetapi, Saleh juga cukup optimis bahwa regulasi TKDN ini mampu menekan jumlah impor secara signifikan. Sebagai bukti, ia memaparkan, "Di tahun 2012 angka impor ponsel mencapai 70 unit. Di tahun 2014 kemarin sudah turun 23% menjadi 54 juta."

Hal tersebut dapat terjadi karena sejumlah vendor smartphone, baik lokal maupun internasional, saat ini sudah ada yang berusaha memenuhi batas minimal TKDN hingga 20%.

(dhi/dew)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini