Liputan6.com, Jakarta - Menerbangkan pesawat tanpa awak (drone) kini tidak bisa lagi seenaknya. Pasalnya Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sudah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan drone di Indonesia.
Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, yang disahkan pada 12 Mei 2015 lalu.
Dalam salinan peraturan menteri yang kami terima, Rabu (29/7/2015), disebutkan bahwa drone tidak boleh dioperasikan pada kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area) dan di kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandar udara.
Kendati demikian, drone boleh dioperasikan pada ketinggian lebih dari 150 meter jika mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Izin tersebut diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum drone melakukan lepas landas.
Untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan, operator drone disebutkan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan diprotret, difilmkan atau dipetakan.
[Baca juga: Ini Aturan Batasan Penggunaan Drone di Indonesia]
Lebih lanjut disebutkan, demi kepentingan pemerintah misalnya untuk patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pemantauan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan, drone diijinkan untuk dioperasikan.
Jika ada perubahan rencana terbang (flight plan) drone, operator (pilot yang menerbangkan drone baik perorangan maupun lembaga) juga harus menyampaikannya kepada Kemenhub paling tidak 7 hari kerja sebelum pengoperasian drone. Pelaporan juga wajib disampaikan ke Kemenhub apabila penerbangan drone dibatalkan.
Bagi yang melanggar peraturan tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
(dew)
Aturan Diterbitkan, Pakai Drone Tak Bisa Lagi Seenaknya
Menerbangkan pesawat tanpa awak (drone) kini tidak bisa lagi seenaknya karena sudah ada peraturan.
Advertisement
Produksi Liputan6.com
powered by
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5305790/original/035792200_1754366431-Frame_5__1_.png)
Hari Kemerdekaan
- LRT Jabodebek Angkut 78 Ribu Penumpang di HUT Ke-80 Kemerdekaan RI10 menit yang lalu
- Sampah Acara HUT RI di Monas hingga Sudirman-Thamrin 79 Ton, Operasi Pembersihan Libatkan Ribuan Petugas10 menit yang lalu
- Pasokan Listrik Selama Libur Panjang HUT RI Aman, Ini Rahasianya25 menit yang lalu
- Polisi Bekuk Dua Terduga Copet di Tengah Pesta Rakyat 17 Agustus di Monas42 menit yang lalu
- Ada Diskon Tarif Rp 80, 770 Ribu Penumpang Padati KRL Jabodetabek di Hari Kemerdekaan1 jam yang lalu
- 7 Menu Tradisional yang Wajib Ada Saat 17 Agustusan, dari Tumpeng Merdeka sampai Es Dawet Segar1 jam yang lalu
- Kemeriahan Perayaan HUT RI ke-80 di Kenya, Upacara Bendera Hingga Lomba Khas Agustusan2 jam yang lalu
- 6 Potret Detail Penampilan Rossa di HUT ke-80 RI, Anggun dalam Balutan Adat Minang3 jam yang lalu
- 8 Potret Artis Ikut Lomba 17 Agustus 2025, Rayakan Kemerdekaan Penuh Semangat4 jam yang lalu
- VIDEO: Bikin Geli! Bapak-Bapak Main Sepakbola Pakai Daster4 jam yang lalu
- 6 Potret Beda Gaya Kahiyang Ayu dan Erina Gudono dalam Perayaan HUT ke-80 RI6 jam yang lalu
- 6 Gaya Asila Maisa Rayakan HUT RI, Ikut Dampingi Ramzi sebagai Wakil Bupati Cianjur7 jam yang lalu