Sukses

Emoji Gay Jadi `Barang Haram` di Rusia

Sejauh ini ada dua emoji yang diidentifikasi menunjukkan kedekatan sesama jenis.

Liputan6.com, Jakarta - Rusia memang dikenal sebagai salah satu negara yang paling menentang pelegalan hubungan sesama jenis. Terlebih pasca Presiden Rusia Vladimir Putin mensahkan UU Anti-gay pada Juli 2013.

Regulasi terkait pelarangan kampanye gay alias homoseksual di Rusia pun kini dikabarkan menyentuh ranah aplikasi chatting dan media sosial.

Senator Mikhail Marchenko kabarnya telah mengeluarkan larangan resmi terhadap para pengguna untuk tidak menggunakan emoji yang menunjukkan kedekatan sesama jenis.

Marchenko memaparkan, penggunaan emoji yang menunjukkan kedekatan sesama jenis sudah masuk ke dalam tindakan propaganda gay. Hal ini, menurutnya, jelas-jelas melanggar UU Rusia.

Jika ada yang melanggarnya akan dikenakan denda US$ 168.87 atau sekitar Rp 1,7 juta. Untuk pejabat negara yang melanggarnya, mereka akan diminta untuk membayar denda US$ 6.250 atau sekitar Rp 62 juta.

Sementara, bagi para warga negara asing tidak akan dikenakan denda, tapi akan dipenjara selama 15 hari, lalu dideportasi. Untuk organisasi yang melanggar, akan didenda 1 juta rubel atau Rp 303 juta dan dilarang beraktivitas selama 90 hari.

Dipopulerkan Apple

Menurut yang dilansir laman The Register, Selasa (4/8/2015), sejauh ini ada dua emoji yang diidentifikasi menunjukkan kedekatan sesama jenis, yakni emoji pria menggandeng pria dan wanita menggandeng wanita.

Kedua emoji tersebut pertama kali diperkenalkan oleh Apple pada 2012 khusus di aplikasi pesan instan WhatsApp. Setelah itu, fenomena emoji merambah ke jejaring sosial Instagram.

Apple sebelumnya juga pernah menjadi "korban" UU anti-gay Rusia. Pengakuan Chief Executive Officer (CEO) Apple, Tim Cook, sebagai seorang gay pada November 2014 lalu berimbas pada digusurnya memorial Steve Jobs di Rusia.

Memorial pendiri Apple berupa sebuah iPhone raksasa setinggi 2 meter yang terletak di St. Petersburg itu langsung dibongkar tak lama setelah pengakuan Cook beredar.

(dhi/isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.