Sukses

Soal Legalitas Berkendara, GrabCar Tunduk Pada Peraturan

Menengok kisruh Uber vs Organda, GrabCar justru ingin mengikuti peraturan dengan mengadakan pertemuan khusus bersama Dishub.

Liputan6.com, Jakarta - Ekspansi GrabTaxi di Tanah Air bisa dibilang sangat cepat. Hanya dalam kurun waktu setahun, startup asal Malaysia itu telah menghadirkan tiga layanan yang dapat dinikmati penggunanya, yakni GrabTaxi, GrabBike, dan GrabCar yang baru saja diresmikan di Jakarta.

Yang menjadi perbedaan GrabCar dengan GrabTaxi adalah dari jenis kendaraan yang digunakan. GrabTaxi menggunakan mitra taksi resmi yang dapat mengantarkan penumpangnya, sementara GrabCar memanfaatkan kendaraan roda empat dengan pelat hitam.

Layanan ini pun kerap dinilai mirip dengan Uber yang sudah lebih dulu hadir di Jakarta, sehingga sudah pasti bahwa hadirnya GrabCar di Jakarta mampu menjadi pesaing `head to head` bagi Uber yang sempat mengalami kekisruhan lantaran dianggap ilegal oleh Organda (Organisasi Angkutan Darat) DKI Jakarta.

Kiki Rizki, Head of Country Marketing GrabTaxi Indonesia menjelaskan, meskipun menghadirkan layanan serupa, namun hadirnya GrabCar di sini justru ingin meluruskan kisruh yang terjadi antara pihak berwajib dengan perusahaan penyedia layanan transportasi seperti Uber, dan juga termasuk GrabTaxi.

“Kami (GrabTaxi) memang harus mengikuti regulasi yang ada. Untuk GrabCar, kami telah bekerjasama dengan perusahaan rental (penyewaan mobil) yang legal,” kata Kiki ketika ditemui tim Tekno Liputan6.com di Jakarta.

“Kami baru saja melakukan pertemuan dengan beberapa instansi, seperti Dinas Perhubungan dan ada juga Dirjen Polantas. Kami membicarakan legalitas dari layanan GrabTaxi yang telah berkembang selama satu tahun di Indonesia,” tambahnya.

Kiki melanjutkan, pada saat pertemuan tersebut turut hadir pula pihak Uber dan juga GoJek. Namun, dari pihak instansi terkait, Organda tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

“Terdapat beberapa poin yang telah didapatkan dari kesimpulan pertemuan kami. Pertama sudah harus dipastikan bahwa penyedia layanan transportasi tersebut sudah harus punya PT dan wajib bayar pajak. Setelah itu kami juga diminta untuk mengatur keamanan dan asuransi penumpang,” tutur Kiki.

Poin lainnya, lanjut Kiki, setiap mobil harus mempunyai lisensi untuk transportasi. Dan yang terakhir penyedia transportasi diwajibkan memiliki pool.

Apabila beberapa poin tersebut tidak bisa dilakukan oleh penyedia layanan transportasi, yang bisa dilakukan adalah bekerjasama dengan yang mempunyai lisensi tersebut.

“Kami hanya aplikasi penyedia layanan transportasi, bukan operator kendaraan. Di sinilah kami bermitra dengan pihak rental resmi yang memiliki pool, lisensi, dan bahkan berbadan hukum, “ tandas Kiki.

Kiki menyebut bahwa GrabTaxi juga telah bekerjasama dengan pihak PPRI (Persatuan Pengusaha Rental Indonesia), yang mana dapat membantu pihak GrabTaxi dari segi lisensi dan legalitas perusahaan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa proses penerimaan pengemudi GrabCar sama ketatnya seperti proses seleksi pengemudi GrabTaxi dan GrabBike.

"Terdapat beberapa proses yang harus diikuti kandidat. Hal tersebut dinilai penting karena sesuai dengan visi GrabTaxi yang ingin mengutamakan keamanan, kenyamanan, dan kecepatan dalam berkendara," tutup Kiki. 

(jek/isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini