Sukses

Kejar TKDN, Menkominfo Imbau Vendor Fokus ke Software

Menkominfo Rudiantara mengimbau agar jangan terlalu fokus ke hardware dalam peraturan TKDN.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk smartphone 4G akan resmi diberlakukan per 1 Januari 2017. Dengan kata lain, dalam hitungan beberapa bulan lagi semua jajaran perangkat besutan vendor asing mau tak mau harus meningkatkan kadar lokal di setiap produknya yang dirilis di Indonesia.

Mendekati waktu diterapkannya regulasi tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengimbau agara seluruh produsen tidak terlalu memusingkan komposisi hardware atau perangkat keras.

Ia mengatakan, perangkat keras tidaklah selalu menjadi value TKDN, namun porsi TKDN juga bisa digenjot melalui software atau perangkat lunak. Ia berharap, produsen tentunya bisa memanfaatkan peluang ini, yakni dengan melakukan peningkatan konten software lokal di perangkatnya.

"Jangan selalu fokus di hardware terus, perlu diperhatikan juga ada software yang hadir pada perangkat yang diproduksi. Dari situ kita (produsen) bisa genjot konten lokal," kata Rudiantara ketika ditemui tim Tekno Liputan6.com di sela acara laporan presentasi Google Business Go Online di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2015).

Selain itu, Rudiantara juga mengutarakan harapannya agar aturan TKDN ini dapat memicu pertumbuhan industri lokal agar berkembang lebih pesat dan  masuk ke dalam global supply chain bagi vendor smartphone ternama.

"Sebagai contoh lihat ke negara Vietnam, disana Samsung sudah memproduksi smartphone-nya, dan dipasarkan secara global. Hal ini tentunya secara otomatis membuat industri lokal yang mendukung produksi smartphone Samsung tersebut masuk ke dalam global supply chain industri. Itu yang kami harapkan," tambahnya.

Selain poin hardware dan software, faktor design juga menjadi penting dan bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan porsi TKDN. Hal ini bisa membuat produsen membangun pusat pengembangannya dan melalui cara tersebut, bisa saja smartphone ternama yang desainnya "made in Indonesia" diciptakan dan dipasarkan secara global.

"Produksinya boleh di mana saja, tapi didesainnya ya harus di Indonesia. Kami berharap semoga saja produsen mau membangun Design House di Indonesia dengan hadirnya aturan TKDN ini," tutup Rudiantara.

(jek/dhi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.