Sukses

Puluhan Ribu Netizen Tolak Revisi UU KPK

Puluhan ribu netizen menyuarakan penolakan melalui petisi `Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK' di Change.org.

Liputan6.com, Jakarta - Menyusul usulan yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk merevisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), puluhan ribu netizen menyuarakan penolakan melalui petisi `Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK' di Change.org.

Petisi yang dibuat oleh Suryo Bagus yang juga alumni Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Indonesia itu meminta Ketua DPR RI untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK dan Presiden Joko Widodo untuk menolak usulan revisi KPK.

Pantauan tim Tekno Liputan6.com, Jumat pagi (9/10/2015), petisi itu sudah ditandatangani oleh lebih dari 28.000 netizen dari target tanda tangan petisi sebanyak 35.000.

Dalam petisi ini Suryo menyebut alasannya menggagas petisi ini karena koruptor dan pendukungnya terus melakukan berbagai cara untuk membunuh atau setidaknya melemahkan KPK. 

"Saudara-saudara ku sebangsa dan setanah air. Kita yakin semua rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke marah dan mengutuk korupsi. Korupsi telah berdampak sangat luas sehingga tak ada seorang pun tidak merasakan akibat buruk dari korupsi. Pelayanan kesehatan buruk, pendidikan yang mahal dan pembangunan yang tak merata merupakan akibat yang kita rasakan setiap harinya," tulis Suryo di Change.org.

Ia mengungkapkan tak pernah putus asa memimpikan Indonesia yang bersih dan bebas korupsi. Harapan itu terus terjaga karena keberadaan KPK. KPK tak pernah takut menangkap koruptor dan memenjarakan mereka.

"KPK terus berjuang untuk memberantas korupsi dan kami akan terus mendukung KPK. Dari aspek penindakan sudah banyak koruptor dari politisi, penegak hukum, birokrat, bankir dan pengusaha yang berhasil dijerat oleh KPK. Sudah triliunan rupiah uang negara yang diselamatkan oleh KPK dari langkah pencegahan," sambungnya.

Dari petisi ini, selain menorehkan tanda tangan, banyak pula netizen yang memberikan komentar. "Saya menandatangani ini karena saya peduli dengan KPK," tulis Austa Priyo Kusumo.

"Seharusnya yg di revisi itu adalah mental okum anggota dpr yg RUSAK,, bkn uu kpk yg direvisi,,, save kpk save indonesia," tulis netizen lainnya, Hadi Iswanto.

(isk/dhi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini