Sukses

Daftar Situs Berisi Konten Positif Ditarget Rampung Maret 2016

DNS Whitelist akan menyaring situs-situs yang memuat konten positif, yang tentu saja boleh diakses oleh pengguna.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai langkah konkret terhadap banyaknya situs web yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, Domain Name System (DNS) Whitelist juga dapat melengkapi langkah penutupan akses yang biasa dilakukan penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) atas rekomendasi Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Khusus DNS Whitelist, beberapa bulan lalu, tepatnya Juli 2015, salah satu model DNS Whitelist telah diluncurkan. Sederhananya, DNS Whitelist akan menyaring situs-situs yang memuat konten positif, yang tentu saja boleh diakses oleh pengguna. Dengan demikian, para pengguna internet akan terlindungi dan terhindarkan dari situs-situs web yang memuat konten negatif.

Ditemui usai konferensi pers mengenai penutupan akses terhadap 22 situs musik ilegal, Senin (23/11/2015) di Gedung Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Bambang Heru Tjahjono mengungkapkan bahwa DNS Whitelist ini akan rampung Maret 2016 mendatang.

"Tahun depan insya Allah, perkiraan Maret atau April sudah ada (DNS Whitelist). Kalau jumlahnya, saat ini sudah ada sekitar ratusan ribu (situs web yang masuk ke DNS Whitelist). Jumlah ini masih akan terus bertambah," ungkap Bambang.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informasi memutuskan untuk memblokir akses terhadap 22 situs web film ilegal, dan baru saja meminta ISP menutup akses terhadap 22 situs web musik ilegal. Ini dilakukan untuk melindungi karya cipta para pelaku industri musik dan film, yang termasuk ke dalam industri kreatif Indonesia.

(why/cas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini