Sukses

Publisher Jerman Gugat Aplikasi Pemblokir Iklan Blockr

Merasa dirugikan, publisher asal Jerman, Axel Springer menggugat pengembang di balik aplikasi pemblokir iklan Blockr.

Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran aplikasi ad blocker (pemblokir iklan) memang kontroversial. Di satu sisi, banyak pengguna yang menyukai aplikasi ini karena setiap membuka aplikasi, media sosial atau browser, mereka tidak akan menemukan iklan yang mengganggu.

Namun di sisi lain, banyak publisher yang rugi jutaan dolar karena ad blocker. Kehadiran layanan ini berpotensi membuat industri periklanan global kehilangan pendapatan sebesar US$ 21,8 miliar pada 2015. Jumlah itu berkontribusi 14 persen terhadap total belanja iklan di dunia.

Yahoo dilaporkan tengah menguji semacam "pelarangan" untuk para pengguna ad blocker. Baru-baru ini Yahoo Mail mulai mengunci pengguna untuk keluar dari akun mereka jika website mendeteksi ada pemblokir iklan yang diinstal pada komputer mereka.

Informasi terkini, publisher asal Jerman, Axel Springer menggugat pengembang di balik Blockr yaitu aplikasi pemblokir iklan yang didesain untuk iOS. Dengan diperkenalkannya iOS 9, Apple memungkinkan aplikasi memblokir konten dari website. Dan sejauh ini sebagian besar aplikasi mengambil keuntungan dari fitur pemblokir iklan.

Namun, pengembang di balik Blockr tidak akan diam tanpa perlawanan dan mengklaim bahwa perangkat lunak mereka adalah legal. Awal tahun ini, pengadilan Jerman sendiri telah memutuskan bahwa software pemblokiran iklan adalah legal.

Mengutip laman Ubergizmo, Rabu (25/11/2015), kasus ini diharapkan akan selesai pada tanggal 10 Desember 2015. Hal ini bukan pertama kalinya terjadi, sebelumnya banyak pengembang terpaksa menarik aplikasi pemblokir iklan besutannya dari toko aplikasi.

(isk/cas)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini