Sukses

Top 3: Smartphone dengan Baterai yang Bisa Tahan 2 Minggu

Smartphone yang ditopang dengan baterai 10.000 mAh, yang mana diklaim bisa tahan hingga dua minggu pemakaian, menyedot perhatian pembaca.

Liputan6.com, Jakarta - Smartphone anyar yang ditopang dengan baterai 10.000 mAh, yang mana diklaim bisa tahan hingga dua minggu pemakaian, menyedot perhatian para pembaca di kanal Tekno Liputan6.com.

Berita lain yang tak kalah menyedot perhatian datang dari aturan baru registrasi SIM prabayar yang dikeluarkan oleh Kemkominfo. Dengan aturan ini, pelanggan tak bisa melakukan registrasi kartu SIM prabayar sendiri.

Lebih lengkapnya, simak 3 berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.  

1. Baterai Smartphone Ini Bisa Tahan sampai 2 Minggu!

Oukitel, sebuah perusahaan handset asal Tiongkok, telah meluncurkan smartphone baru yang mengusung baterai berkapasitas 10.000 mAh. Perlu diketahui, perusahaan ini disebut-sebut menggarap smartphone dengan baterai berkapasitas superbesar itu sejak Juli lalu.

Outkitel K10000, smartphone dengan baterai berkapasitas 10000 mAh

Dibanderol US$ 239,99, Oukitel K10000 saat ini tersedia untuk pre-order melalui pengecer e-Commerce yang berbasis di Amerika Serikat.

Perusahaan ini juga menawarkan diskon perkenalan pada smartphone tersebut dan menjualnya dengan banderol US$ 199,99. Menurut pengecer itu, K10000 akan mulai dikirim 21 Januari mendatang.

Selanjutnya baca di sini

2. Per 15 Desember SIM Prabayar Tak Bisa Diregistrasikan Sendiri

Selasa (15/12/2015), aturan registrasi kartu SIM prabayar resmi diberlakukan. Artinya, kini pembeli tak lagi bisa meregistrasi kartu prabayarnya sendiri, melainkan harus dilakukan oleh penjual kartu perdana/pemilik outlet.

Kementerian Komunikasi dan Informatika, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, perwakilan operator seluler dan distributor, saat Konferensi Pers Aturan Registrasi Prabayar, di Jakarta. (Corry Anestia/Liputan6.com)

Hal tersebut resmi diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang dihadiri Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI), perwakilan operator Telkomsel, XL, Indosat Ooredoo, Tri, Smartfren, dan Esia, serta perwakilan distributor Telesindo Shop, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta.

Dalam sambutannya, Kalamulah Ramli, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informasi (PPI) Kemenkominfo, mengatakan bahwa penerapan aturan ini dilakukan untuk mengatasi ketidaktertiban administrasi, mengurangi kriminalitas, dan spam.

Selanjutnya baca di sini

3. Registrasi SIM Prabayar Ditertibkan, Apa Keuntungan Operator?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi memberlakukan aturan registrasi kartu perdana prabayar pada hari ini, Selasa (15/12/2015). Kini calon pelanggan tak bisa lagi meregistrasi kartu oleh dirinya sendiri.

Kartu SIM (wisegeek.com)

Penjual kartu perdana/pemilik outlet akan diberikan RO ID (Retail Outlet ID) agar bisa melakukan proses registrasi calon pelanggan. Apabila tak memiliki RO ID, dipastikan mereka tak bisa melakukan hal itu.

Tentu pelaksanaan kebijakan ini tidak akan mudah, mengingat pihak terkait, seperti operator dan distributor, harus melakukan sejumlah perubahan demi tercapainya ketertiban administrasi pelanggan.

Selanjutnya baca di sini

(Isk/Cas)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini