Sukses

Terkait Tarif 4G, KPPU Bakal Panggil Operator?

Pemanggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap operator seluler disinyalir berkaitan dengan skema tarif layanan 4G.

Liputan6.com, Jakarta - Tersiar kabar bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana memanggil para operator seluler pada pekan depan. Kabarnya, pemanggilan ini berkaitan dengan pemberlakuan tarif layanan 4G. 

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Merza Fachys, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI), mengaku belum mendengar kabar pemanggilan tersebut.

"Wah, saya justru baru dengar soal itu. Saya tidak tahu malah," ujar pria yang juga Presiden Direktur Smartfren ini, ditemui usai Konferensi Pers Registrasi Pra Bayar di kantor pusat Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Jakarta, Selasa (15/12/2015). 

KPPU kabarnya bakal memanggil operator untuk membahas soal tarif layanan generasi keempat itu, sebab ada rumor menyebutkan bahwa sejumlah operator melakukan kesepakatan terkait tarif 4G. Operator ini antara lain Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL, Tri, dan Smartfren. 

Ditemui pada kesempatan sama, I Ketut Prihadi, Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), juga mengaku hal senada. Kendati demikian, Ketut berencana mengecek hal itu langsung ke pihak KPPU ataupun operator. 

"Saya belum tahu  soal (pemanggilan) itu. Nanti saya akan cek ke KPPU." Tutupnya. 

Layanan 4G sendiri sudah mulai mengudara sejak akhir 2014 lalu di sejumlah wilayah. Kini, para operator seluler mulai agresif memperluas cakupan jaringan 4G ke seluruh wilayah Indonesia.

(Cas/Isk) 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.