Sukses

Kemkominfo Tepis Kabar Netflix Diblokir

Kemkominfo menepis kabar bahwa Lembaga Sensor Film memintanya untuk memblokir layanan Netflix di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran Netflix beberapa waktu lalu memang membawa angin segar bagi mereka yang telah menanti-nantikan layanan tersebut. Namun, Netflix tak berarti melenggang mulus di Tanah Air. 

Beberapa pihak dikabarkan menolak keberadaan Netflix, Lembaga Sensor Film (LSF) salah satunya. Mereka dikabarkan meminta pemerintah untuk memblokir layanan tersebut. Namun, hal ini dibantah oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). 

"Saya sudah berkomunikasi dengan Yani Basuki (Ketua LSF), tetapi infonya tidak benar (LSF minta Netflix diblokir). Kemenkominfo sedang bahas masalah ini dilihat dari UU Telekomunikasi, Penyiaran, UU ITE, dan UU Pornografi," jelas Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, lewat pesan singkat, Rabu (13/1/2016).  

Ismail mengaku bahwa layanan semacam Netflix akan banyak bermunculan. Akan tetapi, masyarakat tak mungkin menolak kemajuan teknologi. Masyarakat harus adaptif sepanjang hal itu memberikan kemanfaatan bagi bangsa.  

"Dalam menghadapi kemajuan tersebut, kita tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dari diskusi sementara terhadap masalah Netflix dan semacamnya, kami memiliki tiga kajian," ungkapnya.

Pertama, Netflix harus memiliki izin sebagai penyedia konten dengan syarat harus menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) atau bekerja sama dengan operator.

Kedua, Netflix memperoleh izin menteri, dan ketiga Netflix harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dengan ketentuan konten yang dimuat harus comply dengan UU ITE.

"Ini baru kajian sementara atau belum final," tegas Ismail.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menanggapi positif kehadiran Netflix di Indonesia. Ia menilai bahwa perkembangan teknologi jangan dilarang.

Kendati demikian, ia juga mengimbau agar Netflix harus menjadi badan usaha tetap. Artinya, layanan streaming asal Amerika Serikat itu dapat berjalan secara legal di sini dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

(Cas/Isk)*

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini