Sukses

Permen Tentang Neflix Cs Akan Atur Tiga Hal Ini

Untuk menjembatani penyedia layanan di atas jaringan (OTT) dan operator, Kemenkominfo akan membuat regulasi mengenai layanan OTT

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang dalam proses membuat regulasi yang akan mengatur tentang layanan di atas jaringan atau over the top (OTT), seperti Netflix dan kawan-kawannya.

Diungkapkan oleh Direktur Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, Kalamullah Ramli, peraturan yang sedang diproses itu akan berbentuk peraturan menteri (Permen) yang diharapkan bisa terbit dalam waktu dekat ini.

Mulih, demikian ia biasa disapa, mengatakan pada dasarnya peraturan menteri tersebut akan mengatur tiga hal.

"Yang petama diatur adalah mengenai badan usaha tetap (BUT). Layanan-layanan serupa Netflix harus memiliki memiliki izin tetap di Indonesia," katanya ketika ditemui di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (3/2/2016) kemarin. 

Kedua, kata Mulih, penyedia layanan over the top (OTT) harus memiliki manajemen konten sesuai Undang-undang yang berlaku," katanya.

Menurut Mulih, yang dimaksud dengan manajemen konten adalah konten-konten yang disajikan penyedia layanan OTT harus selaras dengan Undang-undang.

Ia memberi contoh, misalnya tidak bersinggungan dengan UU Pornografi, Terorisme, serta tidak terkait dengan upaya penistaan agama. Terakhir, setiap aturan yang ada pada Permen tersebut akan berlaku bagi perusahaan nasional maupun internasional.

"Baik penyedia konten lokal maupun luar negeri akan dikenakan aturan level playing field. Misalnya di Indonesia, aturan ini berlaku untuk Kineria, sama halnya dengan Netflix," ucapnya. Kineria adalah penyedia layanan serupa, namun untuk film-film asli Indonesia. 

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu layanan penyedia konten film streaming Netflix, diblokir oleh Telkom. Operator telekomunikasi ini menyebut pemblokiran dilakukan karena Netflix belum mengantongi izin usaha dari pemerintah Indonesia.

Selain itu, film-film yang ditampilkan Netflix pun belum mendapatkan sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF) sehingga dikhawatirkan akan memberi suguhan berbau pornografi bagi masyarakat Indonesia.

(Tin/Cas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini