Sukses

Bos Uber Terancam Dibui 5 Tahun

Jika benar terbukti bersalah, selain terancam hukuman lima tahun, keduanya juga harus membayar denda sebesar US$ 339 ribu.

Liputan6.com, Paris - Masalah besar kembali menimpa Uber. Dua petinggi aplikasi penyedia layanan transportasi mobil berpelat hitam tersebut terancam hukuman penjara lima tahun.

Dua orang tersebut adalah Thibaud Simphal, General Manager Uber Prancis dan Perre-Dimitri Gore-Coty, General Manager Uber wilayah Eropa Barat.

Seperti dilansir The Guardian, Jumat (12/2/2016), Simphal dan Gore-Coty dituntut karena dianggap menjalankan bisnis taksi ilegal, melakukan pembohongan komersial serta melanggar hukum privasi Prancis yang dengan mengumpulkan, memproses, dan menyimpan informasi pribadi penggunanya.

Jika benar terbukti bersalah, selain terancam hukuman lima tahun, keduanya juga harus membayar denda sebesar US$ 339 ribu (setara dengan Rp 4,5 miliar). Tak sampai di situ, Uber Prancis pun juga dijatuhi hukuman dan harus membayar denda US$ 1,7 juta (setara dengan Rp 22,9 miliar).

Titik awal perkara ini diawali saat program UberPop berjalan di Prancis. Layanan tersebut memungkinkan pemilik mobil pribadi menyewakan kendaraannya. Kenyataannya, layanan itu sudah dinyatakan ilegal oleh pemerintah Prancis sejak awal tahun 2015,

Simphal dan Gore-Coty sudah ditahan sejak Juni 2015 lalu. Sejak saat itu, kontroversi Uber di kota fesyen tersebut terus bergulir.

Para sopir taksi di Paris menggelar aksi demo besar-besaran yang berujung pada kerusuhan dan dibakarnya sebuah mobil yang diduga merupakan anggota Uber. Selain itu, terdapat pula puluhan mobil yang dirusak dan korban luka dari pihak kepolisian Paris.

Para pendemo menuntut agar layanan Uber, khususnya aplikasi Uber Pop yang memungkinkan pemilik mobil pribadi untuk merentalkan kendaraannya sebagai alat transportasi, segera diblokir.

(Jek/Cas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini