Sukses

DPR Minta Pengusaha dan Masyarakat Dukung Pendataan IMEI

Zulfan Lindan, Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Nasdem, mengimbau semua pihak untuk mendukung tertibnya pendataan IMEI.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M.Dag/Per/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet yang mengharuskan adanya pelaporan IMEI (International Mobile Equipment Identity) belum diterapkan dengan baik.

Kalangan importir dan pedagang belum melaporkan IMEI atas semua produk telepon, komputer genggam dan tablet yang diimpor dari luar negeri. Anggota Komisi VI Fraksi Partai Nasdem, Zulfan Lindan mengimbau semua pihak untuk mendukung tertibnya pendataan IMEI.

"Kewajiban mendata atau melaporkan IMEI bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga pedagang, importir dan masyarakat pengguna," ujar Zulfan di Jakarta, Rabu (24/2/2016). 

Zulfan menambahkan, pendataan dan pelaporan IMEI dimaksudkan untuk kepentingan keamanan nasional, baik individu maupun masyarakat. Sebab, jika pemilik alat komunikasi seperti telepon, komputer genggam dan tablet tidak melaporkan IMEI kepada pihak terkait, kejahatan atau penyalahgunaan akan sulit dilacak.

Pendataan dan pelaporan IMEI dapat melindungi masyarakat dari tindak kejahatan karena semua kejahatan yang menggunakan alat komunikasi telepon, komputer genggam dan tablet akan mudah dilacak. "Pemerintah, polisi dan kejaksaan berkepentingan dengan pendataan IMEI," ungkapnya.

Zulfan berjanji akan segera membahas upaya penertiban pendataan IMEI dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Perdagangan dalam waktu dekat. "Kami akan berkordinasi dengan Menteri Perdagangan agar pendataan IMEI segera dilakukan dengan tertib."

Saat ini di Indonesia terdapat sebanyak 500 juta unit produk telepon, komputer genggam, dan tablet, baik yang digunakan masyarakat maupun yang tersimpan di gudang.

Sekitar 5-10 persen yang sudah beredar teridentifikasi menggunakan IMEI ilegal. Sementara itu jumlah perangkat telekomunikasi yang nomornya aktif mencapai sekitar 250 juta unit.

(Toha Al Mansur/Cas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.