Sukses

Akhirnya, Komisi I DPR Setuju Revisi UU ITE

Akhirnya, keseluruhan fraksi dari Komisi I DPR setuju untuk merevisi UU ITE untuk dibahas ke tingkat 1.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Senin (14/3/2016), menghadiri rapat kerja Komisi I DPR RI guna membahas Perubahan UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Pantauan tim Tekno Liputan6.com di akun Twitter @WikiDPR1, rapat kerja tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa keseluruhan fraksi setuju untuk merevisi UU ITE yang selanjutnya akan dibahas ke tingkat 1.

"Keseluruhan fraksi menyatakan setuju merevisi UU ITE untuk dibahas ke tingkat 1. Pembentukan Panitia Kerja dibentuk dari sebagian anggota komisi 1," kata Meutya Hafid, Wakil Ketua Komisi I DPR.

Selain itu, anggota DPR RI Arief Suditomo dari Partai Hanura juga menyatakan setuju terhadap revisi UU No 11/2008.

"Fraksi Hanura menyatakan setuju terhadap revisi UU 11 tahun 2008 perlu dibahas lebih lanjut. Masih ada beberapa butir pasal yang perlu diubah," ujar Arief.

Dalam hal ini, Menkominfo Rudiantara mengaku telah membuat list mana saja yang dimiliki Kemkominfo mengenai pandangan yang sama dengan usulan dari pemerintah.

"Ini merupakan pengalaman pertama. Tidak ingin cepat tanpa adanya proses. Mengenai right to be forgotten, kami sedang menunggu masukan dari beberapa kementerian soal revisi UU ITE," pungkas Rudiantara.

Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak agar DPR dan Kemkominfo segera membahas revisi UU ITE . Direktur Eksekutif Yayasan SatuDunia Firdaus Cahyadi mengatakan, revisi UU ITE adalah sebuah keniscayaan bila ingin memberikan ruang terhadap tumbuhnya demokrasi digital.

Menurutnya, paling tidak ada tiga agenda yang harus dibahas dalam revisi UU ITE. Salah satunya adalah soal pasal karet pencemaran nama baik karena sudah ada ratusan warga negara yang menjadi korban pasal karet UU ITE.

"Oleh karena itu pasal karet pencemaran nama baik harus dihapus di UU ITE," pungkasnya.

Pengurangan hukuman dalam pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE, lanjut Firdaus, tetap memberikan peluang bagi kriminalisasi warga negara yang menyampaikan pendapat melalui internet.

“Soal pencemaran nama baik sudah diatur dalam KUHP sehingga tidak perlu diatur lagi dalam UU ITE,” jelasnya.

(Isk/Cas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini