Sukses

Soal Pemblokiran, Menkominfo Akan Panggil Grab dan Uber

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menuturkan bahwa pihaknya berencana untuk mengadakan pertemuan dengan Uber dan Grab (GrabCar).

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang pemblokiran layanan penyewaan transportasi berbasis aplikasi, Uber dan Grab (GrabCar), segera ditindaklajuti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Ditemui di Kantor Kemkominfo, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menuturkan bahwa pihaknya berencana untuk mengadakan pertemuan dengan kedua layanan tersebut, pada Selasa besok (15/3/2016).

"Sebenarnya ini bukan masalah besar. Besok saya dan teman-teman Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil pengelola GrabCar dan Uber untuk membicarakan masalah ini," ujar Rudiantara, saat ditemui di Kantor Kemkominfo, Senin (14/3/2016).

Menurutnya, masalah ini harus dibicarakan melalui pendekatan multi stakeholder. Hal ini dikarenakan melakukan pemblokiran tidak bisa dilakukan begitu saja, dibutuhkan pembahasan dengan sektor terkait. Apalagi aplikasi ini adalah aplikasi publik.

Bersama dengan Rudiantara, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan juga menuturkan Kemenhub sebenarnya tidak mempersoalkan masalah aplikasi. Namun, ia menuturkan sesuai Undang-Undang kendaraan sarana transportasi harus terdaftar.

"Pengurusan itu perlu dilakukan agar Kemenhub bisa memonitor transportasi tersebut, apalagi jika kemudian ada masalah," ujar Ignatius Jonan di kesempatan yang sama.

Di sisi lain, Jonan tidak menampik bahwa kehadiran aplikasi sangat membantu dan efisien. Bahkan, ia menuturkan sangat terbuka dengan kehadiran aplikasi semacam itu.

Untuk itu, ia menuturkan kendati kendaraan tersebut memakai plat hitam, tetap diharuskan mengurus perizinan. Apalagi, Kemenhub memiliki standar yang sudah didelegasikan ke Dinas Perhubungan Daerah untuk mengurus perizinan kendaraan.

Sekadar informasi, sebelumnya Menteri Perhubungan Ignatius Jonan diketahui telah meneken Surat Permohonan Pemblokiran Aplikasi Pemesanan (Uber dan GrabCar) Nomor AJ 206/1/1 PHB tertanggal 14 Maret 2016, tak lama setelah ratusan sopir angkutan umum menggelar demo.

(Dam/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini