Sukses

Soal Revisi UU ITE, Fraksi PAN dan PKS Paling Progresif

Fraksi PAN dan PKS progresif dalam memberikan pandangan dan usulan terkait RUU Perubahan UU No 11/2008 tentang ITE.

Liputan6.com, Jakarta - ICT Watch mencatat setidaknya ada 2 (dua) fraksi yang progresif dalam memberikan pandangan dan usulan resmi terkait RUU Perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu fraksi PAN dan fraksi PKS.

Hal ini berdasarkan pengamatan ICT Watch, saat berlangsungnya rapat kerja bersama Komisi I DPR RI dengan pemerintah, yang diwakili oleh Menkominfo Rudiantara dan Dirjen Perundangan Widodo Ekatjahjana, 14 Maret 2016 di Gedung DPR-MPR RI Jakarta.

Fraksi PAN menegaskan, revisi UU ITE perlu dirumuskan secara cermat. “(Revisi UU ITE) bukan sekedar mengurangi angka hukumannya. Kita perlu lakukan sinkronisasi dengan perundang-undangan yang lain, terutama dengan KUHP, KUHAP, dan UU Pidana lainnya, sehingga (revisi UU ITE) ini dapat memperhatikan aspirasi publik dan memenuhi kebutuhan nasional,” demikian disampaikan Budi Youyastri.

Ditegaskan pula bahwa prinsip-prinsip dalam dunia cyber perlu diatur di dalam UU yang lebih umum. Adapun fraksi PKS secara khusus mengusulkan keberadaan pasal pencemaran nama baik di UU ITE perlu ditinjau ulang.

“Apakah (pasal pencemaran nama baik) perlu diatur juga di sini (UU ITE), mengingat soal pencemaran nama baik sudah diatur di dalam KUHP,” demikian sebagaimana disampaikan Sukamta.

Revisi ITE juga perlu memperhatikan prinsip kebebasan berekspresi, namun tetap tunduk pada batasan-batasan di dalam UU yang ada. Disampaikan pula menurut Convention on Cybercrime di Budapest tahun 2001, pencemaran nama baik tidak masuk dalam penggolongan cyber crime.

Pandangan dan usulan dua fraksi di atas merupakan terobosan pemikiran yang progresif, selaras dengan tuntutan sejumlah masyarakat sipil Indonesia terkait dengan keberadaan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Bahwa alih-alih hanya mengurangi angka maksimal ancaman hukuman, sebaiknya pasal pencemaran nama baik di ranah maya tersebut dicabut dari UU ITE dan “dikembalikan” ke KUHP melalui proses kodifikasi RUU KUHP yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Melalui keteragan tertulisnya, Selasa (15/3/2016), ICT Watch meminta agar fraksi lain di Komisi I dapat memiliki pandangan dan usulan yang progresif pula ketika terkait revisi UU ITE.

(Isk/Cas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini