Sukses

Koperasi Akan Jadi Jalan Tengah Bagi Layanan Transportasi Online

Rudiantara memaparkan jalan tengah yang akan diambil terkait polemik mengenai legalitas aplikasi pemesanan layanan transportasi online.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam konferensi pers di ruang serbaguna Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (15/3/2016), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memaparkan jalan tengah yang akan diambil terkait polemik mengenai legalitas aplikasi pemesanan layanan transportasi online.

Diungkapkan pria yang akrab disapa Chief RA tersebut, jalan tengah yang dimaksud adalah wadah berbentuk koperasi.

"Harus ada wadah organisasi, apakah itu swasta atau itu koperasi. Temen-temen online (penyedia layanan transportasi online berbasis aplikasi seperti Grab dan Uber, red.) pilih koperasi," ujar pria jebolan Universitas Padjajaran itu.

Koperasi tersebut, lanjut Rudiantara, nantinya akan menaungi kendaraan-kendaraan milik mitra dari Grab dan Uber.

Selain itu, Rudiantara juga mengatakan bahwa peraturan menteri tentang badan usaha tetap bagi pemain OTT internasional yang saat ini masih dalam proses, juga akan berlaku bagi Grab dan Uber.

"Saya bicara dengan Pak Franky (Ketua BKPM) juga. Setiap OTT internasional di Indonesia harus berbentuk Badan Usaha Tetap atau Permanent Establishment. Alasannya untuk complaint dan consumer protection," kata Rudiantara.

Tak hanya itu, BUT ini juga sehubungan dengan konteks perpajakan. Dikatakannya, tahun ini pemerintah ingin mendorong OTT lokal.

"Tahun ini kami mau dorong OTT lokal. Masa OTT lokal harus bayar pajak, OTT internasional enggak?" Tandas Rudiantara.

(Why/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.