Sukses

Bekraf Luncurkan Platform Penghitung Royalti Untuk Musisi

Bekraf meluncurkan sebuah tools bernama Telinga Musik Indonesia atau Telmi di ajang Indonesia e-Commerce Summit and Expo (IESE) 2016.

Liputan6.com, Tangerang - Selama ini karya musik tidak terapresiasi dengan benar. Tidak ada bukti yang bisa menunjukkan berapa royalti yang berhak diterima oleh musisi untuk lagu-lagu mereka yang diputar di cafe atau televisi. Hal ini tentu merugikan musisi yang telah bersusah payah berkarya membuat lagu.

Untuk mengatasinya, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) meluncurkan sebuah tools bernama Telinga Musik Indonesia atau Telmi di ajang Indonesia e-Commerce Summit and Expo (IESE) 2016.

Tools ini dapat mendeteksi lagu-lagu apa saja yang diputar di hotel, restoran, cafe, dan tempat-tempat publik lainnya.

"Alat ini merupakan gagasan awal yang penting karena kita belum punya alat yang bisa diterima oleh otoritas untuk menerapkan sistem ini di publik," kata Kepala Bekraf, Triawan Munaf di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang, Jumat (29/4/2016).

Triawan berharap, Telmi dapat meningkatkan kesejahteraan para musisi dan pencipta lagu. Karena alat ini masih berupa prototipe, Bekraf nantinya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke pihak-pihak yang berkepentingan.

Telmi sendiri dikembangkan oleh sekelompok praktisi teknologi dan para pemerhati musik Indonesia. Tujuannya untuk membantu mendata lagu yang sedang diputar untuk mendapatkan gambaran jumlah royalti yang akan diterima oleh para penyanyi, pencipta lagi dan komposer.

Telmi dikemas dalam sebuah boks kecil dengan konsep IOT (Internet of Things). Boks ini terkoneksi melalui Wi-Fi dan secara rutin akan mendengarkan musik yang sedang diputar di tempat tersebut. Boks ini nantinya dipasang di ruang publik, seperti restoran, mal, cafe, dan ruang publik lainnya.
Peluncuran platform Telmi di Indonesia e-Commerce Summit and Expo (IESE) 2016 (Dewi Widya Ningrum/Liputan6.com)
Peran Bekraf nantinya adalah memfasilitasi LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan LMK dengan menyediakan perangkat elektronik Telmi dan SDM yang diperlukan.

LKMN berwenang menyusun regulasi, menentukan besar royalti dan pembagian royalti, sosialisasi program, serta penerapan dan pengawasan Telmi. Audit pemungutan dan distribusi royalti tersebut akan dilakukan oleh auditor independen.

Melalui Telmi, Bekraf berharap dapat membantu mewujudkan transparansi penggunaan musik dan lagu di tempat-tempat komersial. Para musisi pun bisa mendapatkan royalti sesuai dengan jumlah pengguna musik mereka.

(Dew/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.